Pasar Malam di Tarai Bangun Tidak Ada Izin, Kasat Pol PP : Akan Kita Bongkar

Editor : Meza GN

TAMBANG KAMPAR, (JMG) – Terkait adanya Pasar Malam Jalan. Kubang Raya, Desa Tarai Bangun Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar yang dibagun di Daerah Markah Jalan (DMJ) oleh Pemuda Panca Marga (PPM) dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tarai Bangun, Andra Maistar untuk mengkonfirmasi perihal izin pembangunan pasar tersebut.

” Izin tidak pernah saya berikan. Tidak pernah kita suruh dan kita larang. Akan tetapi, Pemuda Panca Marga (PPM) pernah berkoordinasi dan menyampaikan bahwa ingin membangun Pasar. Akan tetapi, jika membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi dekat dengan bibir jalan raya, maka kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penggusuran,”. Kata Andra saat dijumpai di ruangan kerjanya. Selasa, (18/01/2022)

” Sekarang ini, kita sedang mendata para pedagang untuk dipindahkan ke satu lokasi. Jadi, pasar malam itu tidak pernah saya keluarkan izinnya, dan secepatnya kita akan koordinasi ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran untuk penertiban umum dan keselamatan masyarakat,”. Singkatnya.

Kemudian, hari ini Rabu, (26/01/2022) awak media mendatangi kantor camat dan kepolisian sektor (Polsek) tambang terkait memastikan izin dari pasar tersebut.

Camat Tambang, Abu Khari, M.Pd mengatakan, bahwa pernah Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang terkait acara sunan massal saat itu. Akan tetapi, langsung dilanjutkan dengan peresmian Pasar Malam untuk pemotongan pita saya menolaknya.

memang waktu itu saya diundang, tapi perihal undangan sunat massal,sekalian peresmian kepengurusan PPM kecamatan Tambang.

” Pemuda Panca Marga (PPM) pernah mengundang saya, tapi ndak peresmian Pasar malam. Melainkan, undangan sunat massal,”. Kata Camat Tambang

Lanjutnya, kami tidak ada membenarkan kegiatan tersebut. jadi kalau kita tindak itu otomatis kita juga akan tindak semua pedagang yang memakai badan jalan seperti pedagang bensin eceran dan tambal ban yang hanya berjarak 1 meter dari badan jalan.

Saya sudah koordinasi dengan Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, untuk mencari lokasi yang lain. Sambungnya

Kami disini dari pihak kecamatan hanya pengambil kebijakan. Disatu sisi, aturan harus ditegakkan dan disisi lain masyarakat butuh apalagi dizaman Covid ini tingkat stres masyarakat semakin tinggi.

” Camat tidak bisa mengambil kebijakan itu,kebijakan tersebut dari pihak kabupaten. kami disini kan tinggal tunggu perintah saja. Karena, BKO kita disini ada 22 orang dari Satpol PP. tapi kendalinya bukan ke kita, disini cuma selaku kontrol dan menunggu perintah dari Kasat,”. Ucapnya

Akan tetapi, saya pernah bilang ke mereka, kalau mau buka pasar malam tanpa ada kontrol itu sangat berbahaya. tapi jujur waktu itu saya bilang ini tidak bisa karena mereka sudah buat duluan.

Ditempat lain awak media mendatangi Polsek Tambang untuk menyatakan izin kerumunan dan keramaian Pasar Malam tersebut. Karena dari informasi, Pasar Malam tanpa izin tersebut sudah 2 hari beroperasi.

” Tidak ada surat masuk terkait izin keramaian dan kerumunan Pasar Malam tersebut, apalagi ini masih jaman pandemi Covid – 19 jelas izin keramian tidak diperbolehkan ,”. Ucap Gusri anggota kepolisian Polsek Tambang

Atas konfirmasi tersebut, awak media menghubungi Kasat Pol PP Kampar, Nurbit untuk memberitahu informasi yang diperoleh awak media terkait Pasar Malam Pemuda Panca Marga tanpa izin yang bisa membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

” Saya sudah langsung koordinasikan dengan Camat dan Komandan regu (Danru) disana untuk mengecek lokasi tersebut. Kalau memang itu dapat membahayakan masyarakat akan kita bongkar. Karena, jangan hanya kepentingan, keselamatan masyarakat dan pengguna jalan yang kena dampaknya,”. Ucap Kasat Pol PP Kampar tersebut.

Terimakasih atas informasinya pak, karena tanpa media kita tidak bisa melakukan kontrol apalagi se-Kabupaten Kampar ini. Jadi, ini akan menjadi atensi kita. Jika Pemerintah desa tidak bisa menyelesaikan ini, maka Kabupaten akan mengambil sikap tegas terkait Pasar Malam tanpa izin tersebut. Singkatnya. ***

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.