Papdesi Klaten Ikut Demo Menuntut Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun Di Gedung DPR RI

Editor : Mas pay

Jakarta ( JMG ) – Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna meminta jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa ini berkumpul di depan gedung DPR RI dan Gerbang Pemuda Komplek GBK (Gelora Bung Karno).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menemui langsung massa aksi untuk mendengarkan aspirasi para kades.
“Saya keluar (menemui kades yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI) menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka (revisi UU Desa terkait perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun) sudah didengar,” ujar Dasco.

Selanjutnya Badan Legislasi DPR RI bakal menerima pewakilan dari Papdesi untuk mendengarkan pendapat tentang revisi UU Desa sekaligus agar revisi dapat masuk ke Prolegnas 2023.

Ketua Papdesi Klaten, Joko Lasono yang dihubungi via pesan WhatsApp menyatakan bahwa dari Klaten, Papdesi memberangkatkan 289 Kepala Desa dengan menggunakan sepuluh (10) armada darat, terdiri dari tujuh (7) bus dan tiga (3) elf.

Joko Lasono lebih lanjut menyatakan, Papdesi Klaten membawa beberapa aspirasi tuntutan diantara merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna meminta jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Papdesi Klaten juga menuntut dicabutnya UU no. 2 tahun 2020, agar pemerintah desa bisa menganggarkan Dana Desa seperti sebelum adanya Covid-19.

Selanjutnya Ketua Papdesi Klaten ini berharap tuntutan ini bisa didengar dan diakomodasi baik oleh eksekutif maupun legislatif.
“Harapan kami selaku ketua dan pengurus Papdesi Klaten , apa yang kita suarakan ini dapat diterima, ditindakalanjuti oleh eksekutif maupun legislatif”, pungkas Joko.

( Agoes )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.