Oknum Guru TK Ini Diduga Kumpul Kebo Dengan Kadus Ngablak Karangmojo Tasikmadu Karanganyar

Editor : Mas pay

Karanganyar ( JMG ) – Guru adalah sosok panutan, digugu dan ditiru. Namun sosok panutan itu tidak berlaku bagi sang guru satu ini. Sri (54) perempuan yang berprofesi sebagai guru PNS di Taman Kanak-kanak 02 Wonorejo Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar.

Selama beberapa tahun ini, Sri tinggal serumah dengan Sriwanto (SW) seorang Kadus Desa Karangmojo Tasikmadu Karanganyar. Seperti diketahui, oknum kadus Karangmojo ini masih mempunyai istri yang tinggal di Ngablak Karangmojo Tasikmadu. Tiap sore hari SW pulang ke rumah guru perempuan ini dan tidur satu atap.

Sri ketika ditemui ditempat mengajar, Kamis (9/3/2023) mengakui bahwa ia hidup serumah dengan Sriwanto (SW) selayaknya suami istri. Sri juga menyatakan sudah melakukan nikah tumpeng dan dinikahkan oleh seorang dari Tasikmadu. Namun ketika ditanyakan apakah dirinya punya surat pernyataan yang menyatakan ada pernikahan, dia mengatakan tidak punya.
“Saya kasihan pada pak Sri karena kebutuhan sexual tidak terpenuhi oleh istrinya dan memohon belas agar saya mau menjadi istri keduanya, saya tahu ini salah dan melanggar aturan, saya siap menerima konsekwensinya”, tutur Sri.

Mantan suami Sriyatmi, Wardoyo warga Mlokolegi Jatisobo mengatakan, Minggu (5/3/2023) bahwa mantan istrinya itu sudah beberapa kali ganti laki-laki sebelum dengan oknum kadus ini.
“Pernah saya pergoki di hotel (losmen) dengan seorang lelaki, sampai handphonenya saya sita dan saya lindas pakai mobil”, ungkap Wardoyo.

Sri bahkan menyebut rekan sesama guru yang kini diperbantukan di korwil juga melakukan hal sama yaitu tinggal serumah dengan suami orang (istri siri). Dia seakan tak rela kalau hanya dirinya yang dipersoalkan hidup dengan pria tanpa ikatan yang sah.
“Itu bu Y guru sekolah dasar yang diperbantukan di korwil Jatiyoso juga tinggal bersama laki-laki (oknum polisi) di Jumantono”, imbuh guru TK ini.

Perbuatan Sri ( guru PNS ) ini melanggar Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 perubahan dari PP 10 tahun 1983, pasal 4 (2) yang berbunyi: (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Pasal 15 (1) : Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan seorang pria atau wanita sebagai suami/istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sanksi diatur dalam pasal 17 atas pelanggaran pasal 15 dimulai diberikan sanksi teguran sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021.

Korwil bidang pendidikan kecamatan Yatiyoso, ketika ditemui di kantornya, Kamis (9/3/2023) menyatakan bahwa ia tidak tahu persoalan itu karena itu personal.
“Kalau soal bu Sri punya moral begitu,saya tidak tahu. Dan setahu saya dia bertanggungjawab atas tugas kedinasannya. Silahkan menghubungi Diknas untuk kasus ibu ini lebih lanjut”, ungkap Win.

Ketika ditemui sebelumnya, Senin (6/3/2023) oknum kadus SW sedang tidak sehat. Dia mengakui memang menjalin hubungan layaknya suami istri dan serumah dengan Sri guru TK 02 Wonorejo Jatiyoso tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, SSos, MM, ketika dihubungi lewat telepon pesan WhatsApp, Sabtu (11/3/2023) menyatakan akan menelaah permasalahanya dan BKP SDM yang akan menjatuhkan sanksi.
“Kita pelajari dan telaah dulu masalahnya, nanti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan menangani termasuk memberi sanksi”, tegas Yopi.
( Agu5 5M)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.