Oknum Guru Di SMA Negri 1 Galur Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Murid Perempuan

Editor : Mas pay

Kulonprogo (JMG) – Seorang oknum guru inisial JK diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu siswi kelas XII SMA negri 1 Galur pada saat jam pelajaran berlangsung, Kamis (7/9/2023)

Saat dikomfirmasi awak media jejak77 dirumahnya CY (18) mengungkapkan awal mula kejadian, bahwa dirinya disaat jam terakhir pelajaran berlangsung disuruh mengerjakan tugas, namun tiba-tiba oknum guru tersebut mendatangi dirinya sambil menerangkan tentang tugas yang harus dikerjakan, tetapi sambil mencolok-colokan pulpen ke lengan tangan bagian atas CY

” Pak guru bahasa inggris itu mendatangai saya sambil menerangkan tugas belajar yang dikerjakan dan saya disuruh menjawab sambil lengan saya dicolok colok pake pulpen beberapa kali dan kemudian lanjut menampar lengan atas saya dengan keras pake tangan, ” terang CY.

” habis tanganku ditampar oleh pak guru itu, saya nangis karena sakit dan takut, terus saya keluar kelas telpon bapak saya, saya gak tahu kenapa p guru itu kasar kepada saya, padahal tugas sudah saya kerjakan, terus temenku SLS juga diperlakukan sama seperti saya dan bahkan banyak temen – temen beda kelas juga pernah dikasarin sama guru itu, ” imbuh CY sesekali terlihat matanya berkaca kaca.

Lebih lanjut CY(18) menceritakan bahwa banyak temen temennya baik siswa laki laki ataupun siswa perempuan pernah mendapatkan perlakuan kasar dari oknum guru tersebut.

Sumiyarto selaku orang tua dari CY mengungkapkan kekesalan dan kecewa terhadap perlakuan oknum guru bahasa inggris tersebut ke anaknya.

” Saya sekitar jam 13.47 ditelpon anak saya bilang kalau habis dikasarin sama guru, sambil menangis menceritakan kejadian kepada saya mas…suruh jemput karena takut, lalu saya ke sekolahanya untuk jemput, sampai disana anak saya keliatan takut dan nangis, ” ungkap sumiyarta, kamis (7/6/2023)

Kemudian dirinya mencari guru yang bersangkutan dan Kepala sekolah tetapi tidak ada, namun dirinya ditemui guru BK dan salah satu guru, mereka berdalih Kepala sekolah sedang tidak ada ditempat dan oknum guru yang bersangkutan baru Zoom metting tidak bisa diganggu.

” saya sangat kecewa dengan guru tersebut, terus terang selama hidup saya belum pernah kasar terhadap anak saya, ini malah ada guru kayak gitu, jelas saya datang ke sekolah kenapa tidak menemui saya dan tidak merasa bersalah, saya tadi juga nanya temen anak saya, mereka pada melihat dan bilang namparnya keras, ” jelasnya dengan nada geram.

Lestari Asih selaku Kepala Sekolah SMA 1 Galur saat dikomfirmasi via Watshap berdalih dirinya tidak tahu dengan kejadian tersebut.

” tidak ada laporan ke KS, aman saja belum ada laporan saya tugas luar ke Dikpora urusan DAK bersama waka Sarpras, ” kata Lestari Asih.

Sungguh sangat disayangkan bila seorang guru terbukti melakukan kekerasan terhadap muridnya, di samping melanggar Kode Etik Guru, juga melanggar pasal 54 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan :
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan sexual dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan / pihak lain.
(2) Perlindungan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/ atau masyarakat.(JIM77)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.