Musrenbang Nagari Tanjuang Baringin Tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP) Tahun 2024 Dan DU-RKP Tahun 2025
Pasaman, (JMG) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari Tanjuang Baringin pada hari Senin 18 September 2023 yang diadakan di Aula Kantor Wali Nagari Tanjuang Baringin,Kecamatan Lubuk Sikaping bertujuan untuk membahas berbagai usulan Masyarakat dalam hasil musyawarah kejorongan (Musjor) yang sebelumnya diadakan ditingkat kejorongan yang dibuka langsung oleh Wali Nagari Tanjuang Baringin Ronal Yulmasri dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bapak Donizar dan Bapak H.Muzli M.Nur,S Pd. Selaku Anak Nagari Tanjuang Baringin,Bamus,Camat Lubuk Sikaping,Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Puskesmas Lubuk Sikaping,Bappeda,PLD,KUA Lubuk Sikaping, Kepala Sekolah se Tanjuang Baringin serta keterwakilan seluruh lapisan Masyarakat.
Kita sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran seluruh jajaran yang ada dalam rangka pembahasan atau musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) tahun 2025 karena dalam musyawarah inilah kita bisa menghasilkan kesepakatan mengenai pembangunan di Nagari ini kedepannya dan kami juga menghimbau agar seluruh lapisan Masyarakat turut serta mengawal pembangunan yang akan kita usulkan agar menjadi prioritas pembangunan nantinya,sesuai dengan.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 : Daftar Usulan RKP Desa disingkat DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. ( Pasal 1 ayat 17 )
Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 : Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. ( Pasal 1 ayat 18 )
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 : Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. ( Pasal 1 ayat 20 )

DU RKP berfungsi sebagai alat untuk mencover segala bentuk usulan-usulan masyarakat yang tertuang dalam RPJM Nagari.
Namun, usulan-usulan tersebut, tidak dapat dibiayai menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Anggaran Dana Nagari (ADN) yang kemudian Pemerintah Nagari mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah dalam satu periode tertentu,ungkap Wali Nagari Tanjuang Baringin.
Dalam kegiatan ini,Donizar sebagai anggota DPRD Provinsi menyampaikan agar Nagari tetap berkonsolidasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait agar bisa memaksimalkan harapan Masyarakat dalam meningkatkan pembangunan,berharap lebih ditingkatkannya kegiatan keagamaan dan kebudayaan karena perlunya penguatan mental spiritual dan penguatan adat dan berharap saran serta masukan dari seluruh lapisan Masyarakat.
Begitu juga pada kesempatan ini juga dihadiri Oleh Bapak H.Muzli M.Nur,S Pd menyampaikan bahwa berbicara tentang Musrenbang merupakan proses awal rencana pembangunan di Nagari,semua kegiatan rencana pembangunan diadopsi dari aspirasi jemput bola ke Jorong-jorong,dirumuskan maka dapat kata sepakat menjadi bahan untuk dibicarakan ditingkat Nagari,mendapat kesepakatan ketok palu,hasil Musrenbang nanti akan ditindak lanjuti ketingkat Kecamatan dan Kabupaten. Catatannya adalah kalau ada hal-hal yang benar-benar harus dipertaruhkan maka pengawalan hasil musrenbang ini harus benar-benar ditingkat selanjutnya. (Doni)