Mobil Terjebak di Kubangan Lumpur Saat Hendak Curi Sapi Warga Banyumas Di Bekuk Kepolisian Polres Gunungkidul

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – A alias P warga Banyumas terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran kepergok mencuri sapi di wilayah Kalurahan Jepitu, Girisubo pada akhir bulan April 2023.

A alias P warga kelahiran Gunungkidul yang tinggal di Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah dengan mengajak temannya inisial F,Y, B, ketiganya adalah warga asal Purwokerto, Jawa Tengah jelas Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Sumantri saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa ( 2/4/2023).

Kapolres Gunungkidul juga menjelaskan, rencana pencurian sapi tersebut bermula ketika pada Selasa (12/4/2023) sore, pelaku utama bersama ketiga rekannya yaitu F,W,B sekitar pukul 16.30 WIB berangkat dari Purwokerto menggunakan mobil pick up L-300 nopol R 1816 ND menuju suatu ladang di wilayah Kalurahan Jepitu. Pelaku membohongi ketiga temannya jika yang diambil itu adalah sapi milik ayah kandung si pelaku yang akan dijual ke pasar,

“Pelaku membohongi ketiga temannya jika yang diambil itu adalah sapi milik ayah kandung si pelaku yang akan dijual ke pasar, pelaku juga menyampaikan jika waktu pengambilan harus malam hari dan hari pasaran pon”, paparnya.

Apesnya, sekitar pukul 01.00 WIB setelah hampi sampai di kandang tempat pelaku akan mencuri sapi di wilayah alas Guripan, Kalurahan Jepitu, mobil yang mereka gunakan terjebak di kubangan lumpur yang cukup dalam, jelas Kapolres .

Kemudian pelaku meninggalkan ketiga temannya dengan dalih mencari bantuan untuk mengevakuasi mobil mereka yang terjebak di kubangan lumpur. Mobil berhasil dievakuasi oleh warga sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena kepergok hendak mencuri sapi, ketiga orang yakni F,Y, B berhasil diamankan oleh petugas Polsek Girisubo.

Di TKP lain tanggal 22 April 2023 Perangkat Desa Jepitu sempat memergoki pelaku sedang berada di dalam kandang milik warga di wilayah Alas Semutan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Girisubo dan pelaku A alias P berhasil diamankan. Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak dengan mengaku bahwa hewan yang dicuri adalah milik ayah kandungnya. Bahkan di tahun 2010 pelaku juga pernah mendekam di Lapas Wonosari karena kasus pencurian.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 tali tambang, 1 terpal warna biru berukuran 3×4 meter serta 1 unit mobil pick up L-300. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun atau 9 tahun penjara. ( Hari S )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.