Miliki 7 Paket Shabu, Warga Desa Batu Belah ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar.

Editor : Meza GN

Kampar, (JMG) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Selasa malam (05/10/2021) di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias UJ (38) warga Dusun I Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan sebuah botol plastik warna hitam serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam botol plastik warna hitam yang diletakkan dilantai.

Saat diinterogasi, tersangka DA alias UJ ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.