MERASA PENARIKAN MOBIL TIDAK SESUAI PROSEDUR, SN GUGAT PT ASF

Editor : Meza GN

Padang, (JMG) – SN warga kota Padang menggugat PT. Astra Sedaya finance selaku kreditur. Karena penarikan mobil yang dilakukan oleh perusahaan dinilai sangat tendensius dan terkesan tidak sesuai undang-undang.

Menurutnya ia baru menunggak selama 25 hari dan SN telah menyampaikan kepada Kreditur dalam hal ini PT. Astra Sedaya finance Padang akan membayar pada tanggal 28 April 2002 namun pada tanggal 26 pihak leasing malah menarik mobilnya.

“Ya kami kan baru menunggak selama 25 hari dan rencana tgl 28 April akan kami bayar tunggakan tersebut. Namun pihak leasing tidak menggubris hal tersebut”, ujar SN.

Selanjutnya NH selaku ibu dari SN menjelaskan penarikan tersebut terkesan pembohongan. ” Awalnya saya datang ke kantor leasing, kan dia bilang mobil tidak akan ditarik akan tetapi diberikan keringanan , dan saya juga ada kesan paksaan untuk menanda tangani surat. Namun setelah ditandatangani, Mobil tak bisa kami bawa dengan alasan sudah ditarik “, ungkap NH(65) tahun.

Berdasarkan hal tersebut pihak SN bersama dengan Kuasa hukumnya Adi Kurniadi, S.H, Rahmat Hidayat, S.H, Syafril Candra, S.H, Dan Mukhlisin, S.H., M.H telah memasukkan gugatan ke pengadilan negeri Padang.

“Ya leasing tidak bisa melakukan penarikan kalau tidak sesuai dengan undang-undang. Klien kita selaku konsumen, dan itu dilindungi oleh UU, terutama UU perlindungan konsumen.

Apalagi klien kami telah berusaha untuk membayar kredit mobil. Klien kami ini sangat terdampak oleh covid 19, dan harusnya itu menjadi acuan bagi pihak leasing agar tidak semena-mena dalam melakukan penarikan. Dan masalah ini sudah kita tangani dan sudah kita gugat ke pengadilan, untuk lebih lanjut biarkan proses hukum yang bekerja dan kita lihat tanggal mainnya.”, jelas Mukhlisin. (Basrimanto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.