Menilik Etika Normatif dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Editor : Meza GN

Penulis:
Ahmad Syakhir (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia)
Dian Dwi Meisya (Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia)
Hani Alfiyyah Purnomo (Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia)

Menurut UU No, 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kasus korupsi di Indonesia sudah bukan hal yang asing lagi karena banyaknya dampak buruk yang merugikan negara seperti kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya berawal dari tahun 2000-an, perusahaan ini terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan keuangan perusahaan jatuh dan tidak sanggup untuk membayar polis asuransi atas produk JS Saving Plan. BPK mengungkapkan, bahwa Jiwasraya telah melakukan pencatatan laba semu sejak tahun 2006 hingga 2018. Laba semu tersebut berasal dari investasi dana ke saham dan reksadana berkualitas rendah yang dijual ke perusahaan-perusahaan tertentu. Pihak Jiwasraya dan perusahaan tersebut bersekongkol untuk merencanakan skema pembelian agar memperoleh harga di atas nilai perolehan saham. Kemudian, saham tersebut dibeli kembali oleh Jiwasraya. Inilah yang menjadi sumber keluarnya dana untuk memperkaya para tersangka. Dalam pandangan teleologi, kajian etika normatif, konsekuensi pembuatan keputusan harus mempertimbangkan dampaknya kepada orang lain. Tindakan yang dilakukan manajemen menimbulkan ketidak bermanfaatan kepada negara dan masyarakat sebagai pemegang polis, yang artinya prinsip etika normatif ini telah dilanggar. Hal ini bisa dikaji dari cabang teleologi yaitu Welfarnism yang berarti kesejahteraan ekonomi semakin menurun yakni negara dan juga masyarakat.

Selanjutnya, faktor utama kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah kegiatan yang terlalu berorientasi kepada bisnis dan keuntungan pribadi. Perusahaan berusaha mempercantik laporan keuangan untuk menambah laba tetapi dengan laba semu. Laba semu tersebut untuk menutupi kerugian kerugian investasi dan kerugian dari biaya-biaya yang ditimbulkan akibat produk asuransi yang dijual.

Menurut pandangan deontologi yang mengedepankan pertimbangan hak orang lain dan juga khususnya di cabang kantianism, tindakan perusahaan yang tidak menjalankan nilai integritas melalui aktivitas mempercantik laporan keuangan tidak masuk akal dan telah melanggar hak asasi para pemegang polis untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi. Tinjauan kegiatan yang berorientasi kepada bisnis dari pandangan teleologi bisa dilihat dengan sifat hedonism. Perusahaan hanya memikirkan kepuasan bagi diri sendiri, yakni bagi para internal manajemen yang bertindak bahwa seakan-akan dengan investasi akan memuaskan dan menimbulkan kebaikan untuk semua, padahal kegiatan tersebut hanyalah untuk pihak yang menjalani.

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu korupsi kelas kakap di Indonesia. Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Korbannya sebanyak 5,3 juta nasabah. Kasus ini menyebabkan indeks harga saham gabungan (IHSG) merosot serta pertumbuhan saham dunia perasuransian yang terganggu.

Para nasabah pemegang JS Saving Plan, di mana 80% dari jumlah korban merupakan golongan menengah ke bawah, adalah pihak yang paling dirugikan atas kasus ini. Para korban melancarkan aksi-aksi protes melalui forum organisasi korban Jiwasraya dan membuat surat pernyataan sikap untuk menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya via 7 (tujuh) bank penjual serta menuntut agar pihak Jiwasraya segera melakukan pembayaran polis yang telah jatuh tempo. Para korban juga menolak pemindahan pengelolaan polis ke Asuransi Jiwa IFG Life. Menurut mereka, skema restrukturisasi justru semakin merugikan nasabah oleh karena adanya pemotongan dana seperti pemotongan dana pensiun sebesar 40%-60%.

Terjadinya kasus ini turut menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan karena PT Asuransi Jiwasraya merupakan lembaga yang diawasi oleh OJK. Namun, ternyata salah satu terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya adalah orang OJK. Terkuaknya kasus korupsi Jiwasraya di media juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada asuransi BUMN. Masyarakat ragu untuk menaruh dananya pada perusahaan asuransi di mana dapat mengganggu pertumbuhan saham dunia asuransi.

Solusi yang bisa diambil untuk pembelajaran bagi industri, diantaranya:
Pertama, penerapan nilai organisasi ke dalam budaya kerja seperti budaya tanpa mengharapkan imbalan langsung dan peningkatan pengawasan. Pada saat nilai integritas dengan berkomitmen kepada pelanggan terwujud, artinya perusahaan sudah menghargai hak-hak para stakeholder yang sesuai dengan teori teleologi sebagai bagian dari etika normatif yaitu cabang utilitarianism.

Kedua, pembentukan kebijakan yang concern kepada risiko yang akan ditimbulkan di mana poin ini mengacu kepada nilai teleologi. Caranya adalah pengetatan sistem manajer investasi yang sedang dikembangkan OJK.

Ketiga, tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan keterbukaan, bentuk tanggung jawab, responsibilitas, independensi, dan fairness. Transparansi laporan keuangan tidak akan menimbulkan opini “disclaimer” dari auditor. Masyarakat memerlukan data ini agar tahu kondisi finansial perusahaan saat ini seperti apa. Untuk bentuk tanggung jawab dan responsibilitas terletak pada sumber daya manusia yang memegang pembuat keputusan di perusahaan dengan membentuk manajemen yang andal.
Nantinya manajemen perusahaan yang andal ketika mempertanggung jawabkan hasil tugasnya kepada stakeholder dan membentuk kepercayaan publik terhadap perusahaan. Sebagai manajer investasi yang bisa bertanggung jawab harus bertindak sebagaimana pihak independen berjalan. Jika dikaitkan ke dalam etika normatif bisa menyangkut kepada teori deontologi yaitu sesuai prinsip yang berlaku secara universal. Secara prinsip universal, dari sudut pandang profesionalitas ketika manajer investasi sudah independen akan menimbulkan keadilan dan hasil yang benar. (Nurvita, 2020)

DAFTAR PUSTAKA
Astuti, S. (2020). MAKALAH MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN JIWASRAYA. Sri
Astuti. – https://www.academia.edu/44776953/MAKALAH_MANIPULASI_LAPORAN
Nurvita, T. (2020). Tita Nurvita : “ Fraud Ditinjau dari Falsafah Sains dan Etika Bisnis Kasus Mega Korupsi … ” 31. FRAUD DITINJAU DARI FALSAFAH SAINS DAN ETIKA BISNIS KASUS MEGA KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA Tita, 23(1), 30–41.
218090545-17-138587/jiwasraya-guncang-reksa-dana-asuransi-ini-pemicu-awalnya
Sayekti, N. W. (2020). Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya : Pembubaran Atau Penyelamatan.
Info Singkat, 12(2), 19–24.
Siregar, R. T., Purba, S., Nurmiati, N., Mustar, M., Ferdinandus, A. Y., Muskita, S. M., … &
Hasdiana, S. (2020). Manajemen Bisnis. Yayasan Kita Menulis.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.