Mengikuti Kegiatan Teleconference secara Virtual Terkait Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Editor : Meza GN

TANAH DATAR, (JMG) – Pada hari Kamis, 3 Februari 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai Ka.Rutan, Pejabat Struktural dan Operator SDP Rutan Batusangkar mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 Tahun 2012.

Misalnya, pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mensyaratkan harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti dengan baik program deradikalisasi,

Reynhard Sp Silitonga sebagai Dirjen Pas menyampaikan hal itu setelah terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021.

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, kata Reynhard, mensyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi guna mendapatkan hak remisi maupun integrasi, yakni cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.

Dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan Permenkumham tersebut kementerian/lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu.

Pidana tertentu yang dimaksud merupakan jenis tindak pidana luar biasa, namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

Penghilangan syarat “justice collabolator” dalam putusan MA menjadikan hal tersebut syarat pemberian hak, namun sebagai “reward” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Selanjutnya, reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan.

Reynhard menambahkan reformulasi dilakukan terhadap usulan remisi yang terlambat, karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi.

Baik umum atau khusus keagamaan dengan menyisipkan Pasal 27A serta besaran remisi pertama sejak diusulkan sesuai Pasal 4 Kepres 174 Tahun 1999.

Rinciannya, remisi satu bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai dengan 12 bulan, dan dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.

Permenkumham yang baru diterbitkan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 tutupnya.

(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.