Mantan Kadis PUPR Kep. Mentawai “Ef” Tersangka Kasus Korupsi, LPRI MINTA POLDA LAKUKAN PENAHANAN

Editor : De Ola

Mentawai, (JMG) – Lama tak terdengar kabar “Ef” setelah pensiun dari Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, tiba-tiba terdengar kabar dari Polda Sumatera Barat bahwa “Ef” ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp. 5,2 miliar. Penetapan tersebut diketahui JMG berdasarkan surat pemberitahuan dari Polda Sumbar ke Kejati Sumbar tertanggal 4 Mei 2023 lalu.

Dalam surat yang ditandatangani AKBP Alfian Nurnas SH, SIK, MH selaku Direskrimsus Polda Sumbar itu, dinyatakan bahwa “Ef” telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada 2 Mei 2023. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor : S.Tap/16/V/RES.3.3/2023.

Dilansir dari detik.com, Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Kepala Dinas “Ef”, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, Ef , Fn, dan MD ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Alfian mengatakan, untuk tersangka Fn merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MD adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumangaya.

“Para tersangka belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata dia.

Temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp. 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10,070 miliar. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3,332 miliar.

“Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp. 1,444 miliar ke kas daerah,” kata Eko.

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5,293 miliar lebih yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

“Ef” saat dihubungi JMG mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka. ” Info itu tidak benar, saya sendiri belum mengetahuinya”, ujarnya.

Saat disampaikan bahwa surat penetapan tersangkanya telah dikirimkan JMG melalui pesan WhatsApp ke handphonenya, “Ef” langsung terdiam dan mengatakan bahwa sebenarnya dirinya telah mengetahui status tersangka tersebut dan meminta JMG untuk tidak mempublikasikannya dahulu.

“Betul tapi dak usah di publikasikan dulu Adinda mohon bantuan ya”, ujar “Ef”.

Ditempat terpisah, Mayor (Purn) Syamsir Burhan, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar, kepada JMG mengapresiasi langkah Polda Sumbar dengan menetapkan beberapa orang tersangka dikasus itu. Kendati demikian, Syamsir juga menyayangkan pihak Polda Sumbar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“LPRI mengapresiasi langkah Polda Sumbar menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi alangkah baiknya para tersangka ditahan saja sebab dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus itu”, ujar Syamsir.

Dia menambahkan, berdasarkan info yang didapatnya, “Ef” saat ini akan maju sebagai Bacaleg untuk DPR RI Dapil 1 dari salah satu partai besar. Alangkah baiknya, pencalonan “Ef” dikaji ulang oleh partai yang bersangkutan. Sebab dikhawatirkan, bila nanti “Ef” ditahan, maka akan menjadi preseden buruk bagi partai tersebut, pungkasnya. (Ism)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.