Lubuklinggau PPKM Level 3, Hajatan Diperbolehkan Bersyarat

Editor : Meza GN

Lubuklinggau, (JMG)- PPKM Level 3, Hajatan Diperbolehkan Bersyarat.-Berdasarkan hasil rapat Analisa dan Evaluasi bersama Kapolda Sumse dan Wakil Gubernur Sumsel melalui Video Confrence, Kota Lubuklinggau masih melaksanakan PPKM, namun sudah menjadi PPKM Level 3 yang sebelumnya level 4.

Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Erwinsyah Taufan, memutuskan bahwa kota Lubuklinggau masih menerapkan PPKM Level 3.

Ketentuannya dijelaskan wako, tetap perketat kegiatan masyarakat. Namun, kebijakan sebelumnya sedikit dilonggarkan seperti hajatan pernikahan boleh dilaksanakan 50 persen dengam ketentuan tidak makan ditempat, menaati prokes dan tidak menggunakan musik.

“Kemudian penutupan jalan utama, kita mulai dari pukul 20.00 wib sampai dengan 08.00 wib, dan lampu jalan tetap dimatikan dari mulai jalan di tutup sampai jam 11 malam,” terangnya.

Kemudian, untuk ganjil genap kendaraan ditiadakan, rumah makan tetap boleh buka sampai jam 5 sore dan take away sampai jam 8 malam.

“Petugas pos penutupan jalan, juga harus menyisir di jam jam tertentu untuk memabtau aktifitas masyarakat disana,” katanya.

Kemudian tempat hiburan, hanya memberikan penegasan utk memperketat protokol kesehatan. “Untuk patok besi tetap di tutup,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.