LPRI Minta Bakhrizal Ditahan

Editor : Meza GN


PAYAKUMBUH, (JMG) – Kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 di Kota Payakumbuh memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh dr. H. Bakhrizal MKM sebagai tersangka. Namun, Bakhrizal tidak ditahan karena yang bersangkutan anggota satgas Covid-19.


”Perkara menyangkut pengadaan alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Payakumbuh memasuki tahap baru. Penyidik telah menetapkan seorang tersangka,” sebut Kajari Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya kepada wartawan di Kejari Payakumbuh. Menurut dia, tersangka Bakhrizal salah seorang atas ekspos tiga hari lalu.

”Kita menetapkan seorang tersangka ini, sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Suwarsono. Dia membenarkan bahwa tersangka tidak ditahan, karena salah seorang anggota satgas Covid-19,” katanya. Kasi Pidsus Satria Lerino menyebutkan, tersangka Bakhrizal kepala OPD di Kota Payakumbuh. ”Kasus masih terus berjalan dan melihat indikasi ini, atau selajutnya, perbuatan-perbuatan yang nanti ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.


Satria menekankan bahwa biasanya tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendirian melainkan bersama-sama. ”Jadi, nanti dalam waktu yang tidak lama lagi, mungkin kita akan terus kembangkan permasalaham ini,” ungkapnya. Pihaknya sudah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada bersangkutan. ”Kita telah mengantongi alat bukti, bukan minimal dua tetapi telah empat alat bukti,” tegas dia.


Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan dari Kejari Payakumbuh untuk membuktikan di persidangan. ”Kami mohon maaf nanti, kepada pihak-pihak jika dalam hal ini tersinggung. Ini semua semata-mata tupoksi kami, khususnya bidang hukum,” harapnya. Satria juga berharap, kejadian ini tidak menimbulkan kagaduhan namun menjadi pembelajaran dalam menggunakan dana, khususnya dana Covid-19. ”Kasus ini murni penyimpangan yang dilakukan oknum,” tutupnya.


Di sisi lain, penasihat hukum Bakhrizal, Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya ikut mendampingi pemeriksaan kliennya. ”Beliau menjawab sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” katanya.


Dalam pemeriksaan kliennya kooperatif dengan penegak hukum dan telah memberikan keterangan apa adanya. ”Selaku kuasa hukum, karena ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di lapangan sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” tutupnya.


Sebelumnnya, aparat Kejari Payakumbuh melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Kantor PDAM, serta RSUD Adnan WD. Diketahui, penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh tim kejaksaan berasal dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan tim intel, Senin (12/11) lalu.
Aparat pertama kali menggeledah Dinkes Payakumbuh di kawasan Sawahpadang. Terlihat, petugas menggeledah ruangan kepala dinas, bendahara dan gudang. Sejumlah berkas terlihat dibawa tim jaksa yang bolak balik ke lantai dua kantor tersebut. Usai mendapat dokumen yang dirasa perlu, jaksa meninggalkan kantor Dinkes.


Selepas itu, digeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago. Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Utama PDAM Tirta Sago sejumlah dokumen dibawa petugas. Berikutnya, giliran RSUD Adnaan WD Payakumbuh digeledah. Petugas menggeledah ruangan Direktur RSUD.


Terkait status tersebut, Bahkrizal pun buka suara. Dalam wawancara melalui sambungan telepon yang dikutip dari Haluan Padang pada Kamis (25/11), ia mengaku bahwa dirinya belum menerima surat dari Kajari soal statusnya tersebut. “Suratnya belum kita terima, namun kita tetap lakukan prosedur hukumnya, kita taat aturan,” katanya. Bahkan, dalam kasus ini Bakhrizal menyebut dirinya belum tentu bersalah, “Kita tidak bisa mengatakan saya salah atau tidak, apakah saya benar atau tidak, yang pasti kita ikuti prosedur hukumnya,” tutur dia.


Ditempat terpisah, Mayor (Purn) Syamsir Burhan, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar mengaku kecewa dengan kinerja Kajari Payakumbuh yang tak menahan Bakhrizal selaku tersangka. Padahal berdasarkan pengakuan pihak kejari, mereka telah memiliki beberapa alat bukti yang menyebabkan Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka.


“ Seharusnya, selaku tersangka Bakhrizal sudah layak ditahan sebab ini menyangkut dugaan korupsi penanganan wabah Covid-19. Alasan Kejari tidak menahan Bakhrizal karena yang bersangkutan anggota Satgas Covid-19 Payakumbuh sungguh tak masuk akal. Kami dari LPRI akan mengawal kasus ini sampai kemeja hijau”, tandas Syamsir. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.