Lima Pejabat Pemkab Pasaman Tidak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ada Apa?

PASAMAN — 91 pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, ternyata 5 dari 91 pejabat itu belum juga melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara, ada apakah?

Karena wajib lapor 2017, masih ada lima orang pejabat lagi yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi nama dan jabatannya tidak bisa kita sebutkan. Ini bagian yang tidak boleh dipublikasikan,” ungkap Rosben Aguswar saat dihubungi, Senin 3 September 2018.

Padahal, Pemkab Pasaman bersama sebelas kabupaten/kota lainnya baru saja mendapatkan kategori A, atas kepatuhan sejumlah pejabatnya dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 2017, karena tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Rosben Aguswar sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pasaman mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Pasaman sebanyak 91 orang pejabat. Terdiri atas para kepala OPD, Camat, Auditor Inspektorat dan Pejabat Pengadaan di ULP.

Kelima pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya itu ke KPK, kata dia, masih diberi waktu dispensasi oleh KPK di tahun ini, sebelum dilaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Mereka ini masih diberi dispensasi oleh KPK sampai kwartal 2018, sebelum KPK menyampaikan laporan itu ke Presiden,” tegas Rosben.

Menurut Rosben, semua pejabat wajib lapor LHKPN di Pemkab tersebut harus menyampaikan laporannya tepat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh KPK. Jadi, untuk laporan LHKPN tahun 2018, batas waktu pelaporan sampai 31 Maret 2019.

Apresisasi oleh lembaga anti rasuah itu diterima langsung Inspektur Daerah Kabupaten Pasaman, Rosben Aguswar dalam pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi penerapan e-LHKPN di Inspektorat Pemprov Sumbar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, M Saleh mengatakan, pelaporan harta kekayaan oleh para penyelenggara negara, termasuk pejabat di daerah sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kepatuhan itu penting. Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini juga diatur dalam Perbup. Disebutkan ada kewajiban bagi pejabat untuk melaporkan harta kekayaan. Itu sudah kita sosialisasikan,” katanya.

Untuk itu, Sekda berjanji akan segera memanggil kelima pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya itu ke KPK, tentang

pelaporan, untuk mengetahui kondisi kekayaan seorang penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan dini tindak korupsi.

Saya berharap, kelima pejabat yang belum melaporkan LHKPN nya ke KPK agar patuh dan taat saja terhadap aturan ini. Diperbupkan ini juga sudah diatur. Nanti, akan kita panggil, kita ingatkan lagi mereka agar taat dan patuh,” katanya.

Sekda menegaskan, akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK sama sekali. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, ditunda kenaikan pangkat hingga tidak diberikan tunjangan daerah,” tutupnya. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.