Lima dari Enam Tersangka Pemalsuan Surat Dokumen PCR Dibekuk Polisi.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) – Satreskrim Polresta Pekanbaru amankan lima orang dengan inisial Has (28),Lvg (33),Na (22),A (21),Mz (47) pada hari Minggu 22 Agustus 2021 tersangka pemalsu surat dokumen test PCR yang dipergunakan untuk penerbangan tujuan Jakarta di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada waktu yang berbeda.

Dari Kelima pelaku ditemukan barang bukti berupa lima lembar surat PCR diduga palsu, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Dr.Pria Budi,S.I.K.,M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan ,S.H.,S.I.K.,dan Paur Humas IPDA Syafriwandi saat menggelar Konfrensi Pers dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru,Rabu 25/08/2021 siang.

Kapolresta Pekanbaru Dr.Pria Budi,SIK.,MH.,dihadapan awak media mengatakan,Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (22/08/2021) waktu yang berbeda, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari saudara GG (26) bahwa adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima orang tersangka di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., bersama Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian demi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 16:25 WIB waktu setempat HAS dan LVG diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Batik Air numun saat di cek kelengkapan dokumen keduanya didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu NA dan A diamankan pada pukul 17:00 WIB waktu setempat saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Citilink dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.

Satu tersangka lainnya yaitu MZ juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 WIB waktu setempat dengan menggunakan maskapai Citilink dihari yang sama. MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif.

Hasil tes PCR tersangka HAS dan LVG dibuat sendiri oleh tersangka HA menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua tersangka sama-sama bekerja di Jakarta,” tambahnya.

Sementara tersangka NA dan A dokumen palsu ini dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Terman NA dan A mengedit nama tersangka dan mengirimkannya kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Jakarta,” Tegas Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.,

Untuk tersangka MZ dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S dan saat ini masih merupakan Dafta Pencarian Orang (DPO),” Tambahnya.

Kapolresta mengatakan, dari kelima tersangka ini mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut demi melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Kelima tersangka akan dijatuhi hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambah.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.