Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Sangat Menyayangkan Adanya Pembiaran Dugaan Pengusaha Janur

Editor : Mas pay

Banyuwangi ( JMG ) – Melalui kadiv Investigasi marta yopi menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap pengusaha janur yang dengan sengaja terang-terangan menjual janur ke pulau seberang Bali Jum’at malam 9 Desember 2022.

Kadiv Investifigasi dari GMBI,beserta team memastikan angkutan janur dari kota Banyuwangi masuk ke area penyebrangan di pelabuhan Ketapang yang ingin menyebrang ke Bali,”hasil yang terlihat berapa angkutan janur secara berurutan awal 2 pick up dan 3 pick up yang berbeda jam melalui kami masuk ke pelabuhan penyebrangan,setahu saya Banyuwangi sudah menerapkn Perda tentang janur,mungkin karna kelangkaannya “ujar Martha.

“Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. terutama bagi pedagang janur.Mencermati isi Perda pada pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik itu sendiri.

Lanjut marta.Untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat yang dimaksud adalah khusus dilaksanakan di Banyuwangi dan bukan untuk daerah lain, seperti dikirim ke Bali,” dalam workshop Perda Perlindungan Kelapa,

Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan, untuk pengambilan janur dan batang kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus ada pernyataan pemilik dan surat ijin dari kepala desa di wilayah desa atau camat di wilayah kelurahan.”Sedangkan pada pasal 15 secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang atau badan yang mengambil janur, batang, dan pelepah kelapa selain miliknya sendiri.

Marta menambahkan.” Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.”Ancaman hukuman berbeda akan diterapkan bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 15 Perda Nomor 19 Tahun 2017. “Ancamanya pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan bentuk kejahatan.

kami keluarga besar LSM GMBI Distrik Banyuwangi meminta agar dalam waktu dekat benar-benar dilakukan penindakan oleh pihak-pihak terkait,”apabila dalam waktu dekat tidak ada penindakan maka kami selaku fungsi kontrol Pemerintahan akan melakukan upaya lain.” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.