Lelang Proyek Batang Sangir Terus Bergulir di KPPU POKJA 26 DIDUGA BERNYANYI ?

PT. Bunda salah satu peserta lelang pada Paket Pengendalian Banjir dan Sedimen Sungai Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 melayangkan surat ke Kementerian PUPR RI, LKPP dan KPPU. Saat ini, proses laporan PT. Bunda di KPPU terus berlanjut. Pokja 26 BP2JK Sumbar telah dimintai keterangan terkait proses lelang tersebut. Ironisnya, diduga Pokja 26 bernyanyi dan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada lelang itu. Wooooow….!!!

Editor : Meza g.n

Padang, (JMG) –Hampir setiap tahun Pokja BP2JK dilaporkan ke Kementerian PUPR RI. Pasalnya, diduga terjadi permainan antara pokja dengan kontraktor pemenang lelang. Selama ini setiap adanya sanggahan dari kontraktor yang kalah, selalu dijawab pokja dan tak ada sanggahan banding. Bahkan tak ada yang berani melaporkannya ke Kementerian PUPR maupun instansi terkait seperti LKPP dan KPPU.

PT. Bunda selaku peserta pada lelang Batang Sangir Solsel merasa di dzalimi dan mengungkapkan dugaan permainan Pokja 26 dalam suratnya ke Kementerian PUPR RI. Pokja 26 diduga curang dalam proses evaluasi yang menggugurkan PT. Bunda. Tak hanya itu, PT. Bunda juga melaporkan dugaan permainan itu ke LKPP dan KPPU.

Surat tertanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan pada Menteri PUPR RI itu perihal mohon diusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses evaluasi lelang paket pekerjaan pengendalian banjir dan sedimen Sungai Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2022. Tak tanggung-tanggung sebanyak 12 surat ditembuskan pada pejabat dan instansi terkait.

Dalam surat yang ditandatangani Mardinis selaku Direktur Utama PT. Bunda, yang menjadi gugatan adalah berita acara hasil pemilihan nomor : PBJ-01.27/PP.26-BP2JK-Sumbar/2022, tanggal 21 Januari 2022. Mardinis melaporkan Pokja 26 BP2JK Wilayah Sumatera Barat tahun 2022, diantaranya, Devitri Hidayati, ST, MSi, (Ketua Pokja 26 BP2JK staf BP2JK Wilayah Sumbar, Sherly Purnama Sari, ST (Sekretaris Pokja 26) dan Husna Fauzia, ST, MT (anggota Pokja 26).

Pihak PT. Bunda menilai, banyak indikasi kecurangan dilakukan Pokja 26 dan ada dugaan mencari kesalahan rekanan untuk memenangkan rekanan titipan. Dugaan kecurangan dalam lelang itu ketara sekali. Makanya PT. Bunda mengadukan Pokja 26 ke Kementerian PUPR RI, LKPP dan KPPU.

Diantara dugaan kecurangan yang dijabarkan dalam surat itu adalah pertama, dokumen pemilihan sudah jelas dan nyata menerangkan pada angka 24 tentang analisa harga satuan pekerjaan ditentukan dalam spesifikasi teknis. Perhitungan analisa harga satuan pekerjaan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Sementara yang dipermasalahkan adalah Koofesien / Kuantitas penawaran PT. Bunda yang tidak ada tercantum didalam Dokumen Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Teknis serta tidak ada tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Kedua, ada 4 ( empat ) item pekerjaan yang tidak ditemukan pada Spesifikasi Teknis dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Empat item tersebut bukanlah hal yang sangat subtantif untuk jadikan pedoman untuk klarifikasi kewajaran harg. Tapi pihak Pokja 26 mencari-cari kesalahan peserta lelang dan disaat itu koofesien / kuantias HPS untuk pekerjaan tersebut di tampilkan sehingga memberikan dampat kerugian terhadap penawaran yang diajukan PT. Bunda . Cara-cara ini merupakan cara mencurangi peserta dalam evaluasi klarifikasi kewajaran harga.

Ketiga, pada lampiran berita acara klarifikasi koofesien dan harga satuan dasar nomor : PBJ-01.09/BA-KLA-KOEF.HD/[PKJA-26/BP2JK-SB/2022 Tanggal 07 Januari 2022 yang katanya harga dasar untuk pekerjaan pengadaan dan penyusunan batu 200 -300 Kg semula didalam analisa harga satuan pekerjaan tertulis Rp. 400.000,- disepakati menjadi Rp. 169.000,-. Sementara pada lampiran jawaban sanggah dikoreksi jumlah perkalian antara kuantitas/koofesien dengan harga satuan dasar. Sehingga terjadi kenaikan dari Rp. 482.900,00 menjadi Rp. 827.189.67. Seharusnya total harga penawaran terkoreksi (Non PPN) dari Rp. 15,228,948,060.00 menjadi Rp. 15,586,743,132.91 .

Keempat, lampiran berita acara klarifikasi koofesien dan harga satuan dasar nomor : PBJ-01.09/BA-KLA-KOEF.HD/[PKJA-26/BP2JK-SB/2022 Tanggal 7 Januari 2022 dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan klarifikasi terhadap penetapan koofesien/kuantitas harga klarifikasi. Dalam berita acara tertulis tanggal 7 Januari 2022, sedangkan klarifikasi berlangsung pada 11 Januari 2022. Hal ini terkesan lebih dahulu berita acara dibuat Pokja 26 dari pada klarifikasi dilakukan pada PT. Bunda.

Kelima, untuk membandingkan penawaran PT. Bunda dengan pemenang cadangan, diambil contoh penawaran PT. Sandika Utama sebagai pemenang cadangan dengan memasukan koofesien /kuantitas seperti metoda yang dilakukan PT. Bunda. Hasil akhir total harga penawaran terkoreksi dengan total harga klarifikasi, ditemukan bahwa penawaran PT. Sandika Utama diduga tidak wajar.

Dari beberapa hal tersebut, PT. Bunda menduga perusahaannya telah didzalimi dan digagalkan oleh Pokja 26 untuk memenangkan perusahaan titipan. Bila dilakukan tender fair dan jujur, maka tidak akan ada yang menang dalam lelang tersebut. Sebab tidak satupun perusahaan yang wajar harga penawarannya, ujar pihak PT. Bunda.

Saat ini. PT. Bunda merasa bersyukur sebab Kementerian PUPR telah meminta Pokja 26 untuk hadir memberikan keterangan pada KPPU di Medan. Berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPPU terhadap Pokja 26, diduga Pokja 26 telah mengatakan yang sesungguhnya terjadi pada proses lelang tersebut.

PT. Bunda berkeyakinan apa yang telah dilaporkannya akan membuka tabir dugaan permainan di lelang Batang Sangir Solsel itu. Bahkan juga akan berdampak hukum bila nantinya terbukti adanya persaingan tidak sehat dan main mata antara pokja dengan kontraktor yang menjadi pemenang dilelang tersebut.

Pokja 26 BP2JK ketika hendak dikonfirmasi JMG kekantornya Jalan Parak Kopi No. 1 Padang Sumbar, tak mau ditemui. Salah seorang staf di BP2JK itu mengaku terkejut dengan informasi bernyanyinya pokja 26 di KPPU.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.