LBH Elite Sumatra Jaya : ” Mantan RT/RW Diduga Memperjual Belikan Lahan Klein Kami “

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – LBH Elite Sumatera Jaya Grup selaku penerima kuasa dari Musri ahli waris Alm.Sodin, menduga tanah kliennya yang telah diserobot dan diperjual belikan didalangi oleh oknum mantan RT/RW yang dahulu menjabat di lokasi tanah tersebut. Lokasi lahan kliennya tersebut berada di RT 03 /RW 08 yang sekarang setelah pemekaran wilayah berubah menjadi RT 02/RW 07 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Sebut LBH ESA Grup, Minggu (07/11/21) kepada awak media.

LBH ELITE SUMATRA JAYA GRUP telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali hak atas lahan kliennya yang saat ini sudah dikuasai dan diperjualbelikan oleh para pihak yang menguasai lahan tersebut dengan cara mengubah status kepemilikan lahan.
Upaya yang mereka lakukan salah satunya adalah dengan menerbitkan surat-surat yang sangat diragukan keabsahan dan dasar hukumnya.
.
Musri selaku ahli waris Alm.Sodin yang tanahnya telah diserobot, dikuasai serta lahannya sudah diolah, tanaman dan patok dirusak/berhilangan, telah berupaya melalui kuasa hukumnya melakukan mediasi hingga tiga kali di aula kantor kelurahan Tuah Negeri yang difasilitasi langsung oleh bapak Lurah Syaripuddin SH, dan dihadiri oleh para pihak yang sekarang menempati lahan tersebut yang menurut pengakuan, mereka beli dari pihak- pihak yang kita duga kuat bermain dalam penguasaan lahan tersebut dengan memanfaatkan situas, salah satunya pemekaran wilayah.

Karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak melalui mediasi yg telah dilaksanakan ditingkat kelurahan selanjutnya kelurahan Tuah Negeri melimpahkan hal tersebut ke pihak kecamatan Tenayan Raya untuk ditindak lanjutii. Pihak Kecamatan juga telah berupaya memfasilitasi dengan mengundang para pihak untuk mediasi, yang dipimpin langsung oleh Camat Tenayan Raya didampingi beberapa kasi di aula lantai 2 kantor Camat Tenayan Raya. Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak baik Musri selaku ahli waris dari alm.Sodin selaku pemilik tanah dan masyarakat yang mengaku telah membeli tanah dan menguasai tanah tersebut beserta Kuasa hukum masing masing pihak.

Dalam mediasi itu pihak kecamatan telah meminta kepada para pihak untuk membawa serta surat ataupun dokumen kepemilikan yang sah berupa alas hak yang mereka punya dan menceritakan dasar kepemilikan kronologis dari lahan yg mereka klaim sebagai hak mereka masing masing.

Anehnya beberapa masyarakat pihak yang menduduki lahan tersebut melalui kuasa hukumnya dalam Mediasi tersebut tidak dapat menceritakan kronologis asal kepemilikan lahan yang mereka klaim adalah haknya ,berupa skd (surat keterangan dasar) atau skt (surat keterangan tanah), yang mereka perlihatkan justru adalah beberapa surat yang diragukan keabsahannya berupa SKGR. Dan PH dari masyarakat tersebut hanya bisa mengatakan dan mengklaim surat dari tanah Alm Sodin dan surat ahli waris serta surat kematian alm.Sodin itu Palsu, tanpa menjelaskan sedikitpun kronologis dasar surat masyarakat klien mereka, suatu hal yang janggal dalam suatu usaha mediasi, karena palsu atau tidak suatu dokumen itu hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Pengadilan, ada apa dengan hal tersebut?

Sementara pihak LBH ELITE SUMATRA JAYA GRUP sebagai kuasa hukum dari pihak Musri ahli waris Alm.Sodin secara detail dan gamblang menceritakan asal kepemilikan berdasarkan surat SKT tahun 1976 dan beberapa dokumen pendukung lainnya secara jelas. termasuk membantah pernyataan PH dari masyarakat penguasa lahan dengan menerangkan adanya surat akta kematian Alm.Sodin yang dikeluarkan secara syah oleh pemerintah melalui disdukcapil kota Pekanbaru.

Dari beberapa kali mediasi tersebut secara jelas mulai dapat terlihat mana yang benar dan mana pihak yang bermain dan jadi pemain mafia tanah di lahan tersebut, hal itu terbuktikan dengan adanya usaha memanipulas dan rekayasa surat – surat yang mereka terbitkan, salah satunya pengaburan identitas di surat yang mereka buat, tidak cocok/ sesuai dengan identitas asli yang mereka punya .

Dan dari hasil sementara yang kita dapatkan melalui investigasi di lapangan kita telah mendapat kan informasi bahwa pejabat RW pada saat itu, yang ikut menandatangani surat surat mereka tidak bisa BACA TULIS, apakah itu di benar kan?? dan di duga ada peran ganda yang di main kan oleh oknum RT/RW tersebut yang kuat dugaan ikut terlibat mempermainkan dokumen Negara.

Seperti yang di ketahui bersama, Pemerintah sedang gencar- gencarnya mengejar oknum- oknum MAFIA TANAH yang telah banyak menyengsarakan masyarakat. Dan hal ini akan segera kita laporkan ke pihak penegak hukum.

(Ad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.