Larikan Gadis Di Bawah Umur Pemuda Asal Kalibawang Dicokok Polisi

Editor : Mas pay

Kulon progo (JMG) – Pemuda asal Kecamatan Kalibawang berinisial H (33) harus berurusan dengan Polisi, pasalnya pemuda tersebut diduga melarikan anak gadis di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Padukuhan Nglebeng, Kalurahan Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Jumat (12/5/2023).

Dalam keterangan resmi KasiHumas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Kalurahan Banjarsari, Kecamatan Kalibawang.

” Saat itu Pelapor (ibu kandung kurban) menerima telpon dari nenek kurban memberitahukan, jika kurban LAS(16) pergi dari rumah tanpa pamit dan pergi dengan saudara H (33), dan baru kembali pada hari Minggu, (14/5/2023) pukul 11.00 Wib. Selanjutnya pada hari Seninnya sekira pukul 14.00 Wib, kurban LAS pergi lagi juga tanpa pamit, yang dimungkinkan juga pergi bersama pelaku, ” ungkap Iptu Novi jumat (9/6/2023).

DoK Humas Polres Kulon Progo

” Saat pelapor menghubungi kurban lewat telpon namun tidak mendapat respon dari kurban, selanjutnya sehari kemudian kurban pulang dan menceritakan kepada Pelapor jika kepergianya selama ini bersama pelaku dengan Pelaku H, dan menginap bersama di sebuah kos – kosan di daerah muntilan. Setelah mendengar cerita dari kurban selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Kalibawang untuk melaporkan peristiwa tersebut guna penangnganan lebih lanjut, ” imbuh Novi.

Lebih lanjut KasiHumas menerangkan bahwa setelah menerima laporan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kalibawang segera melaksanakan penyelidikan dan pulbaket serta mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi juga dari sumber lain untuk pengejaran pelaku.

” Hingga pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wib, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tidak menyianyiakan waktu selanjutnya petugas Reskrim Polsek Kalibawang segera mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kalibawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” ucap Iptu Novi.

” Dan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku didapat keterangan, jika pelaku mengakui telah pergi dengan kurban tanpa ijin dari orang tua maupun walinya, dan telah menyetubuhi kurban sebanyak 3 (tiga) kali, ” imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 332 ayat (1) Kuhp dengan ancaman pidana penjara pling lama 7 (tujuh) tahun.

KasiHumas juga menghimbau kepada orang tua atau walinya, agar lebih exstra mengawasi anak – anaknya dalam pergaulan dan dalam kegiatan sehari – hari, jangan sampai anak menjadi kurban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan, Pungkasnya. ( Jimi )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.