Lari Saat Rumahnya di Gerebek, Pengedar Sabu Akhirnya di Ringkus Polsek Sinaboi

Editor : Meza g.n

Rohil, (JMG) – Sempat berusaha lari saat rumahnya di gerebek Petugas, seorang pengedar sabu sabu dirumahnya di Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Gang Sido Rukun Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir.

EMS alias Edi (42 Tahun) seorang petani yang di ringkus petugas dengan hasil temuan terbukti menyimpan barang terlarang tersebut didalam kotak senter merk Mikachi warna putih seberat 35,22 gram. Jumat 08 April 2022.Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Saabu di wilayah hukum Polsek Sinaboi, Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari Masyarakat bahwa di TKP. Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU H.Tinambunan S.Sos. M.Si memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan
berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Lalu, Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi dan setelah mendapat informasi yang pasti, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumahn yang diyakini adalah milik saudara EMS alias Edi.

Saat team melakukan penggerebekan didalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dari pintu samping dan dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di samping rumah, selanjutnya tersangka di bawa kedalam rumah.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat yang bernama saudara Wahiddin Dalimunthe, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 226 paket narkotika, yang dibungkus dengan plastik bening klip merah di dalam kotak senter merk Mikachi warna putih beserta barang bukti lainya.

Saat di Introgasi pelaku mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh atau di beli dari saudara K ( Dalam Lidik ) Seharga Rp 17.000.000,- Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang Bukti yang dibawa berupa, 1 buah Kotak Senter Merk Mikachi, 181 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Berisi Diduga Narkotika Jenis Sabu, 3 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Berisi Diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Berisi Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 Buah Gunting Warna Merah, 1 Buah Jarum Pentol warna Merah, 1 buah Sekop Terbuat dari Pipet Plastik, 1 Bungkus Plastik berisikan Beberapa Plastik Klip Merah Kosong Pembungkus Narkotika Shabu, 4 Lembar Tisu, 1 Unit Hand Phone Merk Vivo Warna Hitam Kombinasi Merah. Dan Uang Hasil Penjualan Narkotika Sebesar Sebesar Rp 300.000,-.

Tersangka telah dilakukan tes urine hasil nya negatif, dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Rusdi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.