Laporan Bergulir di Polresta Padang, LP-KPK Sumbar Minta SK Tes DNA

Editor : De Ola

PADANG, (JMG)– Proses hukum terkait laporan SK Ketua DPRD Padang tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terus bergulir di Polresta Padang. Penyidik saat ini terus melakukan permintaan klarifikasi dan keterangan dari beberapa pihak yang terkait.

Beberapa hari belakangan, permintaan klarifikasi dilayangkan kepada beberapa wartawan yang memberitakan dugaan SK memiliki anak dari wanita lain tersebut. Senin (22/5) lalu, Osmon dimintai klarifikasi oleh penyidik. Selasa, (23/5), giliran Defrianto Tanius yang diminta klarifikasi.

Adanya pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi yang dilakukan penyidik Polresta Padang menandakan proses hukum terus berjalan. Hal ini membuktikan keseriusan penegak hukum untuk membuktikan sejauh mana kebenaran pemberitaan dari beberapa media.

Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Sumatera Barat, Ismail Novendra mengapresiasi langkah dan keseriusan dari penyidik Polresta Padang dalam menindaklanjuti laporan SK tersebut. Tapi Ismail juga menyayangkan terkait adanya permintaan klarifikasi kepada beberapa wartawan yang menerbitkan pemberitaan.

” Saya tak habis pikir, mengapa wartawan juga dimintai klarifikasi. Bila menyangkut pemberitaan, seharusnya SK membuat hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. Atau bisa juga melaporkam langsung ke Dewan Pers. Selain itu, penyidik juga harus memahami tentang MoU Kapolri dengan Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan. Atau, ada unsur lain yang dikejar penyidik terhadap beberapa media itu?” , tanya Ismail yang akrab disapa Raja Tega itu.

Ismail meminta kepada penyidik dan Kapolresta Padang untuk melakukan tes DNA terhadap SK, bayi yang dilahirkan FSP dan suami FSP yang berinisial RPP. Hal ini sangat perlu dilakukan agar terkuak misteri yang ada selama ini. Bila nantinya tidak terbukti tuduhan yang diberikan kepada SK, maka semua pihak yang terkait dalam penyebaran isue tersebut harus dapat bertanggungjawab. Mulai dari M selaku terlapor sampai kepada pihak lainnya. Tapi bila ternyata hasil tes DNA hasilnya sebaliknya, bagaimana??, ujarnya.

SK selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, disarankan untuk melakukan tes DNA terkait dugaan memiliki anak dari wanita lain. Demi kebenaran dan keadilan, alangkah baiknya penyidik Polresta Padang meminta SK dan yang terkait untuk melakukan tes DNA. Agar semuanya menjadi terang benderang dan tak menjadi fitnah lagi nantinya,” kata Ismail kepada beberapa media.

Ismail menyarankan SK melakukan tes DNA untuk membuktikan isu yang beredar demi mencegah pencemaran nama baik dan membersihkan namanya.

“SK, bayi yang dilahirkan FSP dan RPP selaku suami dari FSP, berani atau tidak untuk tes DNA? Nanti akan ketahuan anak siapa yang dikandung dan dilahirkan FSP? Nanti setelah tes DNA akan terbukti siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan FSP tersebut. Siapa saja yang dicurigai pernah dekat dengan FSP, wajib dilakukan tes DNA kepadanya,” pungkas Ismail.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Padang, SK melaporkan M dan beberapa media online ke Polresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang.

Kepada sejumlah awak media, SK mengaku melapor kepolisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.

“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan.”

“Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.

Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya. “Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak diluar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.

“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.

Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan disejumlah media online tersebut.

“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung diberita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya. (Cakra)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.