Editor : De Ola
Dharmasraya, (JMG)- Kebal hukum, kata kata itu patut kiranya disandangkan pada dua perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi berpuluh puluh tahun di Bumi Ranah Cati Nan Tigo Dharmasraya, tampa kantongi izin lengkap.
Anehnya, dua perusahaan itu Diduga tidak memiliki kebun sendiri sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Namun, tetap melenggang.
Hal itu yang dikemukan oleh pembina APKASINDO sumatera barat, Jhon Nasri. Ia mengatakan, bahwa ada dua pabrik kelapa sawit yang diduga tidak memiliki kebun sendiri. Yakni, PT.DL dan PT.DSL yang berdomisili dikecamatan Koto Baru
Padahal menurutnya sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan, sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
“Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis,” tegasnya Jhon Nasri. Senin (20/3/23).
Ia menilai, melenggangnya perusahaan tersebut dalam beroperasi, diduga kuat adanya pembiyaran oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat, selaku pengawas.
Dirinya menegaskan, semua itu adalah satu tugas dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pabrik kelapa sawit tersebut. Karena jelas-jelas telah merugikan masyarakat khususnya Dharmasraya.
“Pemda harus berani melakukan Pendataan atau evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Jika ditemukan adanya bukti berikan sanksi sesuai Permentan itu,” katanya.
Ia juga berharap, agar pemerintah daerah bersama DPRD Dharmasraya, ambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan Permentan dalam beroperasi.
“Kita berharap pemerintah daerah tegas dalam hal ini, jika tidak ingin di pandang sebelah mata oleh perusahaan, kapan perlu tutup,” pintanya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT DSL tidak bisa dihubungi, di telpon pun tidak diangkat.
(Dlooyd)