Editor : Ocu Azhar
Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Seorang pemuda MA (16) yang diketahui beralamat Jalan Sumber Sari Gg. Pajar I yang masih berstatus pelajar disalah satu SMA dikota Pekanbaru diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino,SH.MH karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap korban A (16) pada hari Selasa 22 Agustus 2023 di Jalan Swadaya Kel.Bambu Kuning kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Riyan Fajri,SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino,SH.MH kepada awak media jejak77.com menyampaikan.
” Pelaku (MA_red) diamankan dirumahnya pada Jum’at 25 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban A (16),sehingga korban mengalami luka robek dan berdarah dibagian pelipis dekat mata sebelah kiri sehingga harus mengalami jahitan secara operasi di rumah sakit “, jelas Iptu Dodi Vivino, Senin 28/08/2023.
Iptu Dodi Vivino menambahkan,
Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Sekitar pukul 16.00 Wib, Ibu Korban mendapat informasi bahwa korban telah di pukul oleh pelaku di Jalan Swadaya Kel. Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya kota Pekanbaru pada saat sepulang sekolah.
” Saat itu Ibu korban mengetahui bahwa korban ada menggalami luka robek dan berdarah di bagian pelipis dekat mata sebelah kiri sehingga harus menggalami jahitan secara operasi di Rumah Sakit. Berdasarkan informasi dari Korban bahwa awalnya antara korban dan pelaku saling bergurau-gurau yang mengakibat saling ribut dan selanjutnya pelaku memukul korban dengan cara meninju dekat bagian mata korban sebanyak 1 (Satu) kali “, terang Kanit Reskrim.
Lanjut Dodi, adapun motif dari perkara ini dikarenakan pelaku kesal dengan sikap korban yang mana telah terjadi selisih paham.
” Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut dan untuk pelaku diterapkan dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “, pungkas Iptu Dodi Vivino,SH.MH.
( Az77 )