KPP Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Senilai 4,6 M

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Teluk Nibung laksanakan pemusnahan barang sitaan menjadi milik negara (BMNN) yang sebelumnya merupakan hasil penindakan kepabeanan dan Cukai, pada Kamis (07/04/23) di gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai Bagan Asahan.

Beberapa jenis barang yang dimusnahkan oleh BC Teluk Nibung antara lain, 1027 Ballpress pakaian bekas, 52 Ballpress sepatu bekas, 260.270 batang rokok ilegal, 2000 ml minuman mengandung etil alkohol, 76 kotak dan 315 pcs produk olahan makanan dan minuman, 267 botol minyak goreng kemasan dan barang lainnya yang keseluruhannya diperkirakan bernilai 4,6 Miliar lebih.

Dihadapan awak media, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan bahwa penindakan dan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sehingga kedepan pelanggaran serupa dapat diminimalisir.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal”, ujar Tutut.

Pemusnahan barang sitaan milik negara, Bea Cukai Teluk Nibung

Masih menurutnya, pemusnahan barang komoditi yang didominasi oleh Ballpress pakaian bekas dan sepatu bekas tersebut telah relevan dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor impor.

Dari kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 367 juta rupiah lebih.

Pemusnahan barang menjadi milik negara yang dilaksanakan oleh BC Teluk Nibung, juga dihadiri oleh Danlanal TBA, Kapolres Tanjungbalai, Kepala Kanwil DJKN Sumut, Kepala KPKNL Kisaran, Kajari Tanjungbalai, Kajari Asahan, Komandan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Danramil 08/Pulau Buaya.
(Tajuk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.