Korban Menjerit Minta Tolong, Pelaku Jambret diamankan Warga

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Korban menjerit minta tolong, pelaku jambret lari menggunakan Sepeda motor setelah mengambil Hand Phon (HP) milik Korban Nayara Anaza Haya yang di simpan di dasbor motornya dapat diamankan warga setelah pelaku dikejar massa sehingga pelaku masuk gang buntu dan terjatuh di jalan Suka Karya Kec.Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jum’at (10/02/2023)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK setelah mendapatkan laporan Polisi Nayara Anaza Haya (18), Rabu. (07/02) telah terjadi kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan memerintahkan Kanit reskrim Akp Aspikar SH serta team opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Kapolsek Menjelaskan kronologis kejadian bermula korban mengendarai kendaraan roda dua sendiri dijalan Suka karya kec Tuah Madani Pekanbaru dengan meletakkan Hand Phon (HP) didasboar SP motor, dan tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan SP. Motor berboncengan tiga orang dan mengambil HP Milik Korban.

Korban langsung berteriak tolong.. Maling… Maling… Sehingga warga sekitar spontan mengejar pelaku, pelaku memacu kendaraannya dan pelaku pun panik masuk gang buntu dan terjatuh “Ujar Kapolsek

Dalam posisi pelaku kondisi terjatuh warga langsung menangkap satu orang pelaku bernama AR dan dua pelaku lainnya sempat melarikan diri ke semak-semak dan kabur

Warga langsung menghubungi Polsek Tampan mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti

Adapun barang bukti yang dapat kita (Polri) Amanlah dari Pelaku berupa 1 (satu) unit handpone vivo Y12, -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat tanpa no polisi.

Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bernama AR, Umur 19 Tahun, Alamat Jalan Jalan Taman Karya Perumahan Permata Bunda Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Karya Kota Pakanbaru dan Dua teman pelaku HA dan WA hingga saat ini masih daftar Pencarian Orang (DPO)

Dengan kejadian tersebut korban mengalami Kerugian materil Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Apsal 363 KUH. Pidana “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.***

( Azhar )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.