Editor : De Ola
Dharmasraya, (JMG) – Lagi-lagi proyek yang dikerjakan UHA Group diduga tak sesuai kontrak dan spek yang telah ditetapkan. Bahkan material yang digunakan disinyalir tak memiliki izin atau illegal.
Seperti yang diduga terjadi pada paket peningkatan jalan Sungai Rumbai – Batas Solok Selatan. Proyek senilai Rp. 19 M lebih Itu dikerjakan PT. Dekki Karya Bestari (PT.DKB).
Berdasarkan pantauan JMG dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dilokasi proyek pada Kamis (16/11) terlihat beberapa keganjilan. Diantaranya adalah penggunaan batu pasangan dan base A.

Base A yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spek sebab terlihat banyaknya batu nona (bulat) pada base A tersebut. Selain itu, batu pasangan yang masih banyak terletak dibahu jalan disinyalir tidak memiliki izin alias illegal.
Dedi selaku Proyek Menejer PT. DKB saat dihubungi JMG mengaku tak tahu asal batu untuk pasangan tersebut. Sebab menurut dia, batu itu didatangkan oleh pihak ketiga yang mensub pekerjaan.

” Saya tak tahu terkait itu. Sebab batu tersebut didatangkan oleh orang yang men-subnya”, ujar Dedi.
Terkait banyaknya ditemukan batu nona pada base A yang telah terhampar, Dedi mengatakan bahwa itu tidak benar.
” Dari mana anda tahu kalau base A yang kami gunakan ada batu nonanya? Kami telah selesai melakukan pengaspalan, ungkapnya.
Saat disampaikan bahwa banyaknya batu nona terlihat dipinggir aspal yang telah selesai dikerjakan, Dedi berkilah kalau batu nona itu adalah klas S yang digunakan untuk bahu jalan.
Saat dijelaskan oleh JMG bahwa batu nona yang terlihat berada di pinggir aspal, Dedi malah meminta JMG untuk menanyakan pada PPK langsung.
Sementara itu Rolli Ekianto selalu PPK 2.2 PJN 2 BPJN Sumbar saat dihubungi JMG mengatakan bahwa yang namanya base A tidak dibolehkan ada batu nona/bulat. Bila ada ditemukan maka pekerjaan tidak bisa diterima dan harus dibongkar, ungkapnya.
Anehnya, saat disampaikan apa yang terjadi pada proyek jalan Sungai Rumbai Batas Solsel, Rolli mulai berkilah. Menurutnya ada persentase yang diperbolehkan kalau ada batu nona dalam base A.
” Ada persentase yang diperbolehkan keberadaan batu nona/bulat di base A. Dan setahu saya yang ditemukan JMG dan LPRI itu adalah klas S yang digunakan untuk bahu jalan”, ujarnya.
Saat dikirimkan video keadaan dilokasi, Rolli bersikukuh bahwa itu untuk bahu jalan. ” Itu untuk bahu jalan”, ujarnya.
Yusral M selalu Kabid Investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar yang juga ikut turun ke lokasi meminta PPK d an kontraktor pelaksana untuk melakukan Test Pit aspal. Hal ini untuk membuktikan tentang kebenaran base A yang digunakan.
” Sebaiknya dilakukan Test Pit agar semua terbukti. Apakah yang kami duga benar atau tidak. Kami siap untuk memperbaiki kembali aspal yang telah dibuka itu apabila Test Pit yang dilakukan membuktikan bahwa base A yang digunakan telah sesuai spek. Tapi bila ternyata base A yang digunakan tidak sesuai spek, maka kami akan laporkan hal ini ke penegak hukum”, pungkas M. Yusral. (Tim)