Komisi III Hearing dengan SKP

Editor : De Ola

Painan, (JMG) – Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Herpi Damson Epi Kampai, S.IP memimpin langsung Hearing (dengar pendapat) dengan mitra kerja tekait Peraturan Menteri Keuangan atau PMK RI Nomor 212 tahun 2022, Kamis (16/3).

Bertempat diruang sidang Paripurna DPRD Pesisir Selatan Painan, Hadir anggota Komisi III, kemudian Mitra Kerja Komisi III kali ini diantaranya, Asisten III, Dinas Perhubungan, Perkimtan dan LH, dan BPBD.

Menurut Ketua Komisi III Herpi Damson Epi Kampai,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana aloksai umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 maka penggunaan anggaran di daerah sesuai dengan Permenkeu diatas maka kepada OPD agar tetap melaksanakan kegaiatan pembangunan skala prioritas dengan utama.

“Jangan sampai OPD tidak melaksanakan kegiatan pembangunan skala prioritas walaupun keluarnya Permenkeu RI Nomor 212 than 2022,” tegasnya.

Ia menyebutkan, di PMK Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU (Dana Alokasi Umum), ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan 
Semua penggunaan anggaran di OPD masing-masing telah diatur penggunaannya termasuk keluarnya PMK RI Nomor 212 tahun 2022 namun kegiatan skala prioritas termasuk kegiatan rutin jangan sampai tertunda.

“Urgensinya kegiatan skala prioritas tetap dilaksanakan termasuk kegiatan rutin jangan ditunda-tunda oleh OPD,” tambahnya. (*)

(Indra Fansuri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.