Ketua SBSI DIY Angkat Bicara Soal Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Editor : Mas pay

Yogyakarta ( JMG ) – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI ) Korwil DIY angkat bicara terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD yang menyatakan bahwa soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak kalangan Buruh, sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Dani Eko Wiyono,ketua SBSI DIY saat dikonfirmasi media jejak77 melalui telepon selulernya, Minggu ( 08/01/2023 ).


Dani mengatakan, secara prosedural,tidak jelas prosedur yang mana yang dipakai kedua profesor tersebut.

“Menurut saya, secara prosedural,tidak ada kejelasan prosedur yang seperti apa? Prosedur yang mana yang mereka pakai? Yang dimaksud prosedur Dia adalah prosedur mengikuti prosedur – prosedur bagaimana cara membuat Perpu.Perpu itu menurut hemat saya itu bukanlah perubahan, sebenarnya Perpu itu ya undang – undang dan isinya juga undang – undang tapi dibalut dengan kata-kata Perpu,”ucapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan Perpu dibuat ketika negara dalam keadaan genting.Namun saat ini negara bukan dalam keadaan genting.Untuk saat ini yang genting adalah pemerintah yang membuat rakyatnya bermasalah.perpu ini diterbitkan atas dasar kepentingan bukan kegentingan.

“Perpu ini kan seharusnya dibut saat negara mengalami kegentingan.Saat ini yang genting bukan negaranya, melainkan pemerintahnya yang membuat rakyatnya bermasalah dan perpu ini dibuat atas dasar kepentingan bukan kegentingan. Sehingga ini perlu ketegasan presiden dalam menjalankan konstitusi nya sebagai kepala negara,”tandasnya.

Dani menambahkan,dampak dengan disahkannya perpu tersebut ,terutama terkait pajak yang pada akhirnya dibebankan kepada rakyat.

“Saya tidak bisa mengatakan secara signifikan dampak dari diterbitkannya perpu tersebut,yang jelas tentunya sangat membebani rakyat.Salah satunya terdampak pada kenaikan pajak yang kemudian dibebankan kepada rakyat.Yang jelas saat ini pemerintah sedang kebingungan untuk membayar hutang negara dimana investasi yang digelontorkan tidak membuahkan hasil yang signifikan.Sehingga pemerintah sedang membuat perpu atau apapun itu namanya dengan mengatasnamakan kegentingan untuk kepentingan mereka, sehingga dampaknya rakyat yang susah lagi,”imbuh Dani.

Yang seharusnya untuk saat ini pemerintah hadir untuk mengatasi permasalahan dan kesusahan rakyatnya bukan justru mencari keuntungan dari rakyatnya dengan membebankan hutang negara kepada rakyatnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Koperasi DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi terkait terbitnya perpu tersebut melalui telepon selulernya hanya mengatakan itu semua wewenang dari pemerintah pusat.

“Itu Kewenangan pemerintah pusat mas,”tutur singkatnya kepada media jejak77.

( Arifin )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.