Ketua (K) SBSI Yogyakarta Meminta Agar Pengusaha Membayarkan THR H – 5

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) ,- Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI DIY, Dani Eko Wiyono, ST, MT meminta kepada pengusaha/perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya hal ini disampaikan oleh Dani di Bascame ( K) SBSI. Rabu (20/4/2022).

Dani menegaskan agar pengusaha/ perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan tepat waktu, yakni H -5 sebelum lebaran. Ia berharap ada sanksi tegas yang diberikan kepada pengusaha/ perusahaan yang tidak taat membayar THR bagi karyawan pada tahun ini.

“THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya,”kata Dani.

“Peraturan Terkait THR jelas pasti ada.. oleh karenanya pengusaha / perusahaan harus mematuhinya,”imbuhnya.

Menurut Dani bentuk kepedulian bentuk kepedulian pengusaha perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

“Adapun jika tidak dibayarkan maka pengusaha / perusahaan akan dikenai sanksi ranah hukum dan bahkan di sampai di akhirat,”pungkas Dani . ( Prila )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.