Ketua IPPMEN Sumbar Kritik, Mutasi Pejabat Di PEMDA Mentawai.

Editor : Meza GN

Mentawai, (JMG) -Pasca Pelantikan dan Mutasi Pejabat eselon II dan III yang dilakukan Jajaran Pemda Mentawai Terkesan pelaksanaan Secara diam-diam, memberikan dampak heboh di tengah Masyarakat.

Ketua IPPMEN Hendrikus Nopianto Saleleubaja mengatakan bahwa proses Rotasi Mutasi Pejabat di Pemkab Mentawai tidak transparan dan tidak sesesuai mekanisme aturan, untuk itu saya akan memberikan perhatian serius untuk masalah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsung tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari unsur Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme KKN.

Dimana, pelantikan itu dilakukan Pada tanggal 29-10-2021 Bupati melantik kepala OPD diantaranya:
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTS) dan Kepala Dinas Perhubungan.

Menurut ketua IPPMEN pelantikan yang dilakukan Pemkab Mentawai ini terindikasi penyalagunaan kewenangan kalau kita mengacu hasil Pansel.

Tak beberapa lama waktu pelantikan Pada tanggal 1-11-2021 Bupati juga melantik Eselon III diantaranya Sekretaris Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pariwisata Plt. Kabag dan Camat.

Menurut Hendri Saleleubaja dalam Mutasi Pejabat di lingkup Pemkab Mentawai tidak lagi mempertimbangkan kinerja tetapi lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan baik kepentingan elite Politik maupun elite eksekutif sehingga penempatan PNS dalam jabatan yang dalam istilah manajemen ” The Right Man On The Right Place ” jauh dari kenyataan.

Seyogianya untuk melakukan rotasi atau mutasi harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Dalam UU No. 9 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ) tapi istilah ini sering kita dengar Baperjakat ini berubah menjadi Badan Pertimbangan Jauh Dekat, siapa yang dekat maka dialah yang dapat jabatan, ini sudah menjadi rahasia umum.

Selama ini saya mengamati dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkesan dengan sarat kepentingan seperti kepentingan kekuasaan, kepentingan eksekutif, kepentingan politik dan intervensi dari pihak lain.

Semestinya sebagai kepala daerah harus memiliki prinsip dan pendirian , sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diputuskan bebas dari intervensi dari pihak manapun.

Sebelum terbitnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN Pengangkatan PNS dalam Jabatan struktur Like and Dislike itu jelas tidak dibenarkan.

Berdasarkan ketentuan, mutasi dan promosi Pejabat di Indonesia harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN dan juga harus merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: Kompetensi, Pola karier, Pemetaan Pegawai, Kelompok Rencana Suksesi (talent pool), Perpindahan dan Pengembangan karier, Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja dan Perilaku kerja, Kebutuhan organisasi, dan Sifat Pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. Ungkapnya.

(Isai)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.