Ketua DPRD Kabupaten Klaten Angkat Bicara Soal Tambang Pasir Ilegal Di Klaten

Editor : Mas Pay

Klaten (JMG) – Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo pun angkat bicara soal tambang ilegal yang ada di Kabupaten Klaten.Terkait cuitan Gibran beberapa waktu yang lalu di twitter yang masih menghangat, DPRD Klaten langsung merespon hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 01/12/2022 ).

“Berkaitan dengan viralnya mas Gibran yang menanggapi cuitan dari netizen terkait  tambang ilegal di Kabupaten Klaten yang  dinyatakan oleh Beliau sebenarnya DPRD sudah melakukan banyak hal sesuai dengan tupoksinya. Diawali dari saya sebagai ketua DPRD kabupaten Klaten memberikan Surat tugas kepada komisi terkait, dalam hal  komisi 3 untuk melakukan sidak di lokasi tambang. Yang memang setelah dicek di lapangan itu memang izin dari rekan-rekan penambang ini kebanyakan belum komplit jadi bisa dikatakan masih ilegal,” ungkap Hamenang.

Hamenang menjelaskan, ada miss setelah dilakukan sidak dibeberapa tambang  terkait aturan UU Minerba dengan Perda RT RW yang sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu.

“Namun setelah dicek memang ada miss antara aturan yang ada di pusat berkaitan dengan UU minerba dengan Perda RT RW yang sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Sayangnya antara UU minerba dengan RT RW tidak sejalan, artinya kalau UU minerba ini dalam tanda kutip bisa mengeluarkan semua area menjadi zona tambang, kalau itu dilaksanakan ya berbahaya dampaknya sangat buruk bagi Kabupaten Klaten seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Sedangkan Perda RT RW Klaten sebenarnya sudah mengatur zonasi-zonasi mana saja yang bisa digunakan untuk tambang. Kemudian terkait juga jalur tambang yang bisa digunakan, sehingga tidak semuanya rusak.

“Dan tambang ini adalah bukan sebagai tujuan akhir, namun tambang ini adalah kemudian bukan hanya untuk mengambil pasirnya, namun juga bisa dialihfungsikan untuk nanti kedepannya apakah akan dijadikan perkebunan ataukah dijadikan yang lainnya. Artinya tambang ini bukan tujuan akhir sehingga tidak rusak seperti yang sudah terjadi, yaitu seperti adanya jeglongan sewu (lubang),” imbuh Hamenang.

Lebih lanjut Ia mengatakan, disisi lain seperti yang diketahui bersama dengan adanya pembangunan ruas jalan tol yang melintasi Kabupaten Klaten, yang menempatkan Klaten sebagai salah satu kawasan proyek strategis Nasional.Ini yang akhirnya kebutuhan akan pasir dan uruk sangat mendesak.

“Disisi lain, kita bersama tahu dengan adanya ruas jalan tol yang melewati Kabupaten Klaten, sehingga Klaten menjadi salah satu proyek strategi Nasional yang pada akhirnya kebutuhan akan urug dan pasir ini tentunya sangat mendesak. Sementara penambang-penambang ini belum memiliki izin yang sesuai dengan aturan,” paparnya.

Setelah beberapa waktu lalu digelar sidak bersama dengan komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten, kemudian dilanjutkan dalam sebuah rapat besar bersama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk OPD terkait, mulai dari PU, Lingkungan Hidup, perwasim dan yang lainnya. Kemudian rapat ini mengerucut pada sebuah rekomendasi, yang pertama semua sepakat bahwa proyek strategis Nasional ini harus tetap berjalan di Kabupaten Klaten, kemudian  yang kedua sebelum para penambang ini memiliki ijin resmi, mohon ditutup terlebih dahulu sehingga tidak membuat kerusakan, baik itu kerusakan lingkungan, maupun dampak kesehatan, karena debu yang luar biasa ternyata berdampak ke masyarakat, yang ketiga diharapkan untuk segera Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk duduk bersama terkait Diskresi aturan bagaimana UU Minerba ini tetap bisa sinergis dengan kepentingan Kabupaten, yakni perda RT RW sehingga tambang tetap bisa jalan.

“Dan Warga masyarakat yang ada di areal tambang bisa ikut menikmati dalam rangka mencari penghidupan yang layak di situ. Namun masyarakat yang tidak ada di tambang juga tidak terkena dampak jalan rusak maupun debu yang bisa berdampak terhadap kesehatan,” tandasnya.

Sehingga diharapkan semua bisa berjalan beriringan. Apalagi bicara masalah tambang ini adalah wilayah strategis yang bisa dikembangkan sebagai pundi-pundi ekonomi ke depan di luar tambang misalnya, pariwisata, misalnya tambang yang berada di Lereng Merapi di sana ada beberapa objek wisata yang luar biasa yang bisa dikembangkan. Tambang juga bisa menjadi pusat penelitian berkaitan dengan batu-batuan dan sekaligus juga bisa menjadi wisata edukasi. 

Beberapa rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Bupati, Kapolres dan Gubernur.

“Dalam rangka penutupan tambang ini kami tidak memiliki kewenangan sejauh itu sehingga kami kemudian memberikan edukasi kepada para penambang,” pungkas Hamenang.

Harapannya akhirnya muncul sebuah rekomendasi yang kemudian segera Ada forum Dimana Pusat, Provinsi dan Kabupaten bertemu kemudian dalam rangka membuat sebuah kebijakan terkait tambang ini bisa bermanfaat dan tidak ada yang dirugikan. (Arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.