Ketidak Jelasan Pelayanan Publik Jadi Pertanyaan Walinagari Di Tanah Datar Ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Republik Indonesia Perwakilan Sumbar Yefri Heriani merespon berbagai keluhan Masyarakat terhadap pelayanan di berbagain instansi Pemerintah. Salah satu keluhan terkait berbagai indikasi yang tidak sesuai Prosedur, yaitu sebagai pertanyaan salah seorang WaliNagari peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari / Desa yang di sengarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar di Rocky Plaza Hotel Padang, Selasa 12/09/2023.
Ia menyebutkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar saat memberikan Materinya kepada Peserta Bimtek yang di ikuti sekitar 100 Peserta dari Aparatur Nagari, Pemerhati dan Tokoh Masyarakat Tanah Datar, bahwa menurutnya tidak jelasnya berapa tarif pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), kemudian bila menyampaikan Profosal kepada Pemda, di sampaikan Petugas jika tidak ada orang dalam akan sulit terealisasi. Termasuk di dalam Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi di Agam masih terdapatnya jalan jalan Tikus. Bahwa terkait yang di sampaikan Wali Nagari itu, sebelumnya juga telah ada Pengaduan Masyarakat kepada Pihaknya.
“Sesuatu yang tidak baik pada Pelayanan Publik jika hal itu di mungkin kan terjadi. Memang sudah ada sebelumnya Pengaduan Masyarakat tentang itu kepada kami. Pimpinan di instansi tersebut melakukan tindakan dan Pembinaan agar tata Kerja layanan sesuai hak hak Masyarakat,” kata Yefri.
Terkait hal yang di indikasikan di Kantor Imigrasi Agam tersebut, ia menjelaskan bahwa Ombusdman telah memberikan rekomendasi kepada Kanwil Kumham,
Tidak hanya tentang Penerbitan Paspor
Tetapi juga merekomendasi kan beberapa persoalan lain tentang maladminitrasikan.
“Imigrasi dalam layanan administrasi Publik menerbitkan Paspor, ada jasa administrasi dalam mengeluarkan Paspor tersebut. Kami sudah membahas ini di Imigrasi, memang ada keterbatasan pelayanan hak Masyarakat yaitu dalam penerbitan Paspor,” katanya. (Nano bojes)