Kejati DIY Tetapkan RL Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Kasus Program Investasi Fiktif Pada Bank BRI Tahun 2016-2022

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan RL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022 hari ini, Selasa (25/07/2023).

“Dan selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai tanggal 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto pada awak media saat jumpa pers hari ini.

Lebih lanjut Ponco memaparkan, bahwa tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah.

“RL melakukan hal tersebut dengan cara tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM),” paparnya.

Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening.

“Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut. Selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.673.027.000,-,”lanjut Ponco.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pay)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.