Kejari Tanjungbalai Melakukan Penyuluhan Tentang Empat Pilar Kebangsaan Di Kelurahan Sirantau, Tanjungbalai

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, pada Senin (27/2/2023) melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang 4 (empat) Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) diKantor Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Hadir pada acara penyuluhan hukum 4 Pilar Kebangsaan tersebut, antara lain
Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH., Lurah Sirantau Agustina Sinulingga,
Bhabinsa Kelurahan Sirantau, Abdul Hamid,
Ketua LDII Kota Tanjungbalai Sudirman Siagian,
Bendahara LDII Kota Tanjungbalai Kasto,
Anggota LDII (23 Orang) beserta Seluruh Kepling Kelurahan Sirantau.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH menyampaikan materi tentang 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI), Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

Penyuluhan Empat Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan Kejari Tanjung Balai di Kel. Sirantau

Penyuluhan Hukum terkait 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) yang bertempat di Kantor Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berlangsung dengan lancar dan aman serta kondusif dan acara tersebut, berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Dalam sambutannya dihadapan para peserta dan undangan yang hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH.,MH. melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH. mengatakan, bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta kesatuan dan persatuan bangsa yang merupakan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung di dalam 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Dan kegiatan penyuluhan hukum tentang 4 pilar kebangsaan ini akan terus berlanjut kepada seluruh OPD maupun masyarakat Kota Tanjungbalai, terangnya.
(Tjk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.