Kasus RSUD M. Zein Tunggu Penghitungan Nilai Bangunan, KEJATI BELUM TETAPKAN TERSANGKA

Editor : De Ola

PAINAN (JMG) – Penyidikan kasus dugaan korupsi relokasi RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak setahun lalu, sampai saat ini belum menampakan titik terang.

Informasi yang diperoleh JMG, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski telah lebih satu tahun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menaikan status kasus RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan dari Lidik ke tahap Penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memeriksa belasan saksi dalam kasus itu. Namun sayangnya, belum satupun yang dijadikan tersangka. Surat Perintah Penyidikan tersebut dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 16 September 2021 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fifin Suhendra pernah menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses. Kejaksaan Tinggi Sumbarpun telah bersurat kepada Kementerian PUPR untuk menghitung nilai bangunan rumah sakit tersebut.

Fifin juga pernah mengungkapkan pada wartawan bahwa penyidik telah melakukan permintaan penghitungan konstruksi ke Kementrian PUPR di Jakarta. “Surat telah di layangkan dan sampai balasan surat tersebut belum kita terima. Kalau balasan surat tersebut telah sampai, kita akan membawa tim untuk menghitung nilai bangunan tersebut”, ujarnya saat itu.

Saat wartawan menanyakan calon tersangka, Fifin menjawab calon tersangkanya belum ada. Sebab pihak penyidik sedang fokus menghitung nilai konstruksi bangunannya dari tim ahli dari Kementrian PUPR.

Sementara itu, pantauan JMG dilapangan kondisi banguna rumah sakit yang terbengkalai ini cukup memprihatinkan. Sejumlah dinding bangunan berlumut dan pekarangan serta lokasi bangunan dipenuhi tanaman liar. Bahkan ada bagian dinding bangunan yang terlihat retak. Didalam bangunan juga ditemukan sejumlah material yang belum digunakan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pelaksanaan pembangunan rumah sakit daerah M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak tersebut menggunakan dana pinjaman pusat investasi pemerintah sebesar Rp. 99 M. Pembangunannya terhenti pada tahun 2016 karena diduga tidak mengantongi dokumen Amdal serta tersangkut dengan proses hukum.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.