Karena Tidak Mampu Bayar, Sertifikat Pemohon PTSL 2018 Gondangsari Juwiring Masih Dikuasai Panitia Tanpa Hak

Editor : Mas pay

Klaten ( JMG ) – Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 Desa Gondangsari kecamatan Juwiring kabupaten Klaten ternyata menyisakan permasalahan yang sampai saat berita ini diturunkan belum ada titik temu, karena pihak panitia tetap ngotot jika pemohon ingin memiliki atau mengambil SHM tersebut harus membayar sejumlah yang telah ditentukan. Panitia PTSL 2018 ini adalah Sutadi (sonik), Suyono dan Budiyono.

PTSL 2018 Desa Gondangsari ini di ikuti oleh 280 peserta dari letter C yang kenakan biaya Rp 1 juta/ sertifikat pemohon. Ada juga pemohon dari tanah milik negara yang sudah magersari selama 20 tahun lebih. Ada delapan (8) sertifikat dari permohonan tanah negara ini, dimana setiap pemohon dikenakan biaya Rp 100 ribu/m. Jadi setiap pemohon harus membayar 100 ribu kali luas tanah yang ada.

Dari kedelapan sertifikat itu sampai sekarang yang belum diambil atau diserahkan oleh panitia sebanyak 2 SHM, karena tidak mempunyai uang untuk mengambil sertifikat yang dibawa oleh Sutadi (sonik) dk. Jetis RT 05 RW 02 Gondangsari Juwiring sebagai panitia PTSL 2018.

Ketika ditemui di rumahnya, Sabtu (4/3/2023) Sutadi mengelak jika mematok harga per meter 100 ribu. Dia menyatakan bahwa itu muncul dari kesepakatan pemohon.
“Panitia (relawan) tidak pernah mematok tarif atau harga per meter, itu dari para peserta permohonan tanah negara itu sendiri”, elak Sutadi.

Namun pernyataan Sutadi tersebut bertolak belakang dengan peserta pemohon. Salah satu peserta menyatakan bahwa munculnya angka 100 ribu per meter dari panitia PTSL (Sutadi).


Pak Sutadi ngajukan, kira kira piye yen semetere satus, ya rencang rencang yo wes manut ( pak Sutadi menawarkan, kira kira gimana kalau seratus ribu per meter, ya teman teman ya dah nurut)” katanya.

Hingga saat ini masih ada dua (2) sertifikat atas nama Bangkit Subekti dan Sri warga RT 04 RW 02 Gondangsari Juwiring ditahan ditangan Sutadi (sonik).

Salah satu warga yang mengetahui kejadian ini menyatakan bahwa Sutadi tidak mempunyai hak menyimpan dan menahan sertifikat dari PTSL ini apapun alasannya. Kita tahu bahwa PTSL dibiayai oleh negara dan masyarakat peserta tidak dipungut biaya alias gratis. Menurutnya, panitia (Sutadi) sudah melakukan penggelapan, menguasai yang bukan menjadi haknya. Pasal 372 KUHPidana berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486) .
“Ya dia sudah melampui kewenangannya selaku panitia PTSL, apalagi menyimpan dan menahan yang bukan menjadi haknya. Apalagi ini sudah beberapa tahun berlalu namun sertifikat itu dibawa” kta warga tersebut.

Kepala Desa Gondangsari, Suhadi (4/3/2023) bahwa program itu sebelumnya dirinya menjabat. Untuk itu Suhadi mempersilahkan jika yang mempunyai hak menuntut haknya. Pemerintah Desa selalu ingin membantu warganya, apalagi itu program PTSL harusnya gratis.


“Waktu itu saya belum menjabat, ya sebenarnya PTSL adalah gratis. Kami selalu berupaya membantu warga masyarakat. Saya sudah menyarankan permasalahan itu diselesaikan, kalaupun akhirnya ada ekses hukum atau apapun itu menjadi tanggungjawab panitia (Sutadi dkk)”, tegas Suhadi.
(Agus SM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.