Karena Sakit Hati, Seorang Buruh Bangunan Aniaya Rekan Satu Profesi

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Muhammad Indra Dermawan Als Irwan (43) alamat Jalan Budidaya Ujung perum Pinang Kencana blok DD no 07 kec.Tampan yang berprofesi sebagai buruh bangunan diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap rekan satu profesi atas nama Raden Suhardi (55) alamat Jalan Garuda Sakti Perum Utama Blok B no 10 kec.Tampan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, SIK,MH., melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino,SH,MH menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.6

” Pelaku Muhammad Indra Dermawan(43) diamankan Tim Opsnal di mess pekerja area komplek pembangunan dinas perhubungan jalan lintas timur km 23 kel.kulim kec.tenayan raya tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib”, jelas Iptu Dodi, Selasa 31/01/2023.

Adapun kronologis Kejadian lanjut Iptu Dodi,Pada hari jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 11.40 wib, tersangka sedang di duduk di kantin yang berada di area pembangunan komplek perhubungan jalan lintas timur km 23 bersama karyawan yang lain, dan kemudian datang Raden Suhardi (korban) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX, dan kemudian duduk di sepeda motor, dan selanjutnya terjadi pembicaraan tentang pekerjaan.

” kemudian antara tersangka dan korban terjadi perdebatan,kemudian tersangka emosi dan melakukan pemukulan lebih dari 5 kali pada bagian kepala belakang korban yang dengan tangan kosong hingga kepala korban mengeluarkan darah dan mengalami luka robek “, urai Kanitres.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke polisi dengan laporan : LP/30/ B/I/2023/SPKT, tanggal 27 januari 2022.

” Berdasarkan dari laporan tersebut, setelah dilakukan pengembangan pelaku berhasil diamankan dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju warna biru yang terdapat bekas darah “, terang Iptu Dodi.

Adupun motif dari kejadian ini tersangka sakit hati dengan korban dengan pembicaraan yang di sampaikan oleh korban dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUH. Pidana. (Azhar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.