Kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Melalui Dinas Pangan Keluarkan Cadangan Beras, Dibagikan Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Editor : Mas pay

Sukoharjo (JMG) – Stok Cadangan berupa beras yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan dan membagikan untuk masyarakat. Pembagian beras tersebut dilakukan di Gedung PGRI secara simbolis diserahkan oleh Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Wawan Pribadi dan segenap pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis (20/10/22) seperti yang disampaikan kepada awak media, Minggu (23/10/22).

Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani mengatakan bahwa ketahanan pangan adalah terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dan terjangkau. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, perlu adanya ketersediaan stok cadangan pangan masyarakat yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional.

Bupati Sukoharjo mengatakan, pemerintah telah berupaya keras agar masyarakat tetap dapat memperoleh bahan pangan. Berbagai intervensi kebijakan pun dilakukan untuk menjaga kondisi ketahanan pangan agar tetap stabil dan aman.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. Untuk itu, pemerintah hadir dengan memberikan fasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat, diantaranya berupa alokasi bantuan pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus, sangat diperlukan pendampingan dan pembinaan.

Sedangkan Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Endang Tien Maryuni menyampaikan bahwa pembagian beras cadangan untuk masyarakat Sukoharjo khususnya yang membutuhkan merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo. Selama ini, dalam rangka Pemenuhan Cadangan Pangan Tahun 2022, Pemkab mengalokasikan stok cadangan pangan berupa Gabah Kering Giling sebanyak 27.550 kg melalui dana APBD Kabupaten.

“Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkab Sukoharjo, salah satunya untuk penanganan kerawanan pangan dimana pada tahun 2022 ini, Pemkab memberikan penanganan kerawanan pangan sebanyak 18.030 kg beras untuk 1.202 anak, masing-masing mendapatkan bantuan 15 kg beras’. (Dwi Nurbiyanto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.