Kalapas Batusangkar Mengikuti Kegiatan Teleconference secara Virtual

Editor : Meza GN

TANAH DATAR, (JMG) – Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS.3-UM.01.01- 192 tanggal 30 Desember 2021 perihal Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

Pada hari Jumat, 31 Desember 2021 pukul 08.00 WIB petugas lapas batusangkar mengikuti Teleconference secara Virtual di Ruang kerja yang hadir di acara secara Virtual Ka.Rutan, Kasubsi Peltah dan Operator SDP Rutan Batusangkar mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan yang di ikuti secara Virtual ini sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.