AGAM, Jejak77.com – Kajari Agam Rudy H. Manurung SH, MH didampingi Devitra Romiza, SH, MH Selaku kasi Intelijen dan Rova Yofirsta, SH selaku kasi Pidsus hari ini melakukan press release kepada awak media tentang perkara tindak pidana Korupsi.
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka I Nelwati, S.Pd.I Binti Imam Malano, tersangka II Nofiardi, S.Ag, Tersangka III Rustian, S.Pd. Bin Nazarudin KS dan Tersangka IV Ujang Bin Nurut. Yang mana para Tersangka di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahguanaan Kewenangan/ jabatan aparatur sipil Negara (ASN) Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang (MIN 6 Gumarang) Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang yang tidak berhak yaitu dengan estimasi gaji tahun 2010 s/d 2018. Dan Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Bahwa terhadap para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lubuk Basung Kabupaten Agam.
“Dan untuk pengawalan dan pembinaan yang lebih maksimal, maka tersangka dititipkan di rutan, bukan di ruang tahanan Kajari Agam” ungkap Devitra ketika dikonfirmasi Jejak77.com

Pelaksanaan penahanan dilakukan di Lapas Klas II B Lubuk Basung di Padang Lansano untuk tahanan laki-laki, sedangkan untuk perempuan di laksanakan Penahanan di Cabang Rutan di Maninjau.
“Saat ini, status tersangka sudah ditingkatkan dari penyidikan ke penuntun, dan sesegera mungkin Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas tuntutan ke Pengadilan untuk segera diadili” tutup Devitra.
[Red/Tim]