Kades Desa Gedang Jangkat Timur Berhentikan Kadus Tanpa Prosedur

Editor : De Ola

Merangin, (JMG) – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa semua itu ada aturannya, dari regulasi Undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sampai ke Peraturan Bupati (Perbup) sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kamis (10/8/23).

Namun yang pasti, proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa).

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sesuai mekanisme yang berlaku pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharuskan mendapatkan rekomendasi dahulu dari camat setempat.

Disebutkan dengan jelas berdasarkan ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri no.6 tahun 2017, tentang perubahan atas Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Namun Lain halnya yang dilakukan Fauzi Kepala desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, Jambi, diduga kuat tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang.

A.n TRN Warga Desa Gedang yang mana Sebelumnya Aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Namun tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan digantikan/ diberentikan.

A.n TRN Dihadapan awak media membenarkan tentang dirinya “Benar bang, saya tekejut tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas saya sudah digantikan, padahal saya dari awal masyarakat yang memilih menjadi Kadus, tidak tau kenapa saya langsung di gantikan dengan tanpa pemilihan Kadus Kembali atau pemberitahuan tiba-tiba di non aktifkan, hanya secara lisan di berhentikan, tidak tau alasannya apa” ujar TRN.

Sementara itu camat Jangkat Timur saat dikonfirmasi melalui via telfon oleh media berapa hari yang lalu tidak mengetahui adanya pemberhentian salah seorang Kepala dusun (Kadus) oleh Kades di Desa Gedang (Fauzi)

“Ya, mas saya tidak ada laporan tentang pemberhentian Kadus oleh Kepala Desa jadi saya tidak tau dan nanti akan saya telfon Kepala Desa dan akan saya panggil ke kantor benar apa tidak masalah ini.
Akan saya rapatkan dan Sampaikan juga Ke Kades yang lain dalam forum rapat” Ujar Camat.

(Kru JMG)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.