Jumat Curhat, Begini Jawaban Kapolsek Tambang Tanggapi Keluhan Warga

Editor : Ocu Azhar

Kampar, (Jejak Media Group/JMG) – Jumat Curhat, Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH bersama sejumlah personil Polsek Tambang ngopi bareng sembari diskusi terkait situasi Kamtibmas dengan Kepala Desa dan aparat Desa serta masyarakat Desa Padang Luas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Jumat, (3/2/23), sekira pukul 10.00 WIB.

Pantauan awak media, Kapolsek Tambang yang dikenal sangat dekat dengan warga masyarakat itu tampak serius mendengarkan keluhan yang pemerintah desa dan warga desa Padang Luas.

Adapun keluhan yang disampaikan, terkait banyaknya pemakai narkoba di Desa Padang Luas, sehingga juga berdampak kerap terjadi pencurian, terkait pencurian ringan, kemudian terkait dengan takutnya masyarakat melaporkan pencurian motor, karena khawatir motornya jadi ditahan polisi, dan mempertanyakan terkait jumlah kerugian, agar maling bisa ditahan.

Selain itu, pemerintah desa juga mempertanyakan apakah dibolehkan Desa membuat Perdes tentang Pencurian dan dendanya, menyampaikan keluhan terkait ada modus SIM online gambar polisi, serta meminta kirim uang, ternyata simnya palsu, serta mempertanyakan terkait tindak lanjut salah seorang warga Desa Padang Luas yang ditangkap terkait Narkoba sembari menyebutkan nama-nama yg terlibat.

Menyikapi keluhan itu, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH menanggapi terkait keluhan banyaknya pemakai narkoba, agar diinformasikan siapa pengedar di Desa Padang Luas untuk segera dilakukan penyelidikan oleh Buser Polsek Tambang.

“Dan untuk pemakai narkoba, jika hasil cek urinenya positif, namun tidak ada BB akan direhabilitasi,” ujar Mardani.

Kemudian terkait pencurian ringan, kata Mardani tidak dilakukan penahanan, karena tergolong pencurian ringan. Sedangkan terkait sepeda motor wajib disita sebagai BB dalam pencurian sepeda motor, jika tidak dikhawatirkan BB tersebut akan hilang dan BB akan dikembalikan setelah sidang.

Selanjutnya terkait pertanyaan jumlah kerugian agar maling bisa ditahan, Mardani menjawab, pencurian yang pelakunya bisa ditahan itu, kerugiannya diatas Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, terkait dengan pembuatan Perdes, Mardani menyarankan agar dikoordinasikan dengan biro hukum Pemda, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Dan terkait dengan penipuan modus SIM Online, Mardani mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hatu terkait modus-modus penipuan dimedia sosial.

Terakhir, terkait dengan tindak lanjut warga padang lias yang diamankan dalam kasus Narkoba, Mardani menjawab bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar, dan ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Kampar.

Terkait dengan narkoba ini, Mardani juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Jangan sesekali memakai atau mengedarkan narkoba, apabila kedapatan akan kami tindak tegas,” ujar Mardani.

Dalam kegiatan Jumat Curhat ini, Mardani juga menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas serta mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar masing-masing.

“Apapun permasalahan di tengah-tengah masyarakat silahkan sampaikan langsung kepada Kapolsek Tambang maupun personil jajaran Polsek Tambang,” pungkas Mardani.***

( Azhar )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.