JPU Tolak Eksepsi Dari Hellen Purbonegoro Dalam Sidang Lanjutan Di PN Bantul Terkait Kasus Pajak

Editor : Mas pay

Bantul ( JMG ) – Hari ini Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar agenda sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran pasal 39 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan dan tata cara Perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa, Hellen Purbonegoro, Selasa ( 10/01/2023 ).

Untuk agenda sidang lanjutan kali ini,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa,dimana dalam sidang sebelumnya, Kamis ( 05/01/2023 )terdakwa menyatakan keberatannya.Dalam nota pembelaan atau PLEDOI dari Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, bahwa apa yang telah dilakukan penyidik Kanwil Pajak Propinsi DIY atau dalam olah TKP ditemukan oleh Penasehat Hukum adanya penyimpangan seperti intimidasi dari pihak penyidik kanwil kepada Terdakwa.

Dari hasil sidang kali ini,JPU menolak semua eksepsi dari terdakwa.JPU pun meminta kepada hakim untuk segera memberikan putusan bersalah kepada Hellen Purbonegoro sesuai dengan tuntutannya yakni dengan tuntutan sesuai pasal 39 uu perpajakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan pajak harus dibayar sebanyak 2 x wajib pajaknya atau sekitar Rp.100 milyar. Dan jika pajak masih belum dibayar, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset yang dimiliki oleh jaksa dan apabila masih tidak mencukupi asetnya, maka akan ditambah hukuman penjara 1 tahun.

Sementara itu terdakwa,Hellen Purbonegoro yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya saat ditemui awak media usai sidang enggan memberikan keterangan terkait penolakan eksepsi oleh JPU.

“Maaf untuk urusan sidang hari ini nanti langsung sama pengacara saya saja,karena hari ini pengacara saya sedang ada sidang lain,” ucapnya kepada awak media.

Hellen mengatakan akan memberikan keterangan nanti disidang berikutnya melalui kuasa hukumnya.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar Pengadilan Negeri Bantul pekan depan, tanggal 16 Januari 2023.( Arf )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.