Jajaran Polsek Kasihan Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian

Editor : Mas pay

Bantul (JMG) – Jajaran Polsek Kasihan Polres Bantul berhasil amankan pelaku pencurian yang terjadi pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 16.30 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan di ODsn. Nitipuran Rt.09 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kasihan saat konferensi pers di Mapolsek Kasihan. Rabu (2/11/2022).

Kapolsek Kasihan Satrio Arif Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 petugas piket mendapat laporan dengan adanya dugaan tindakan pencurian dengan korban Subariyah dengan pelapor Sudarminto warga Nitipuran RT 09, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, jelasnya.

Awal mula kejadian saat itu korban Subariyah dan suaminya Sudarminto meninggalkan rumah sekira pukul 04.30 WIB pergi menuju ke Wijilan Kota Yogyakarta bertujuan untuk berjualan Gudeg, kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi Sudarminto kembali ke rumah untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan burung., dan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saksi Sudarminto kembali lagi ke Wijilan untuk menjemput istri dan pulang kembali sekitar pukul 16.30 WIB dan saat korban memasuki rumah mendapati kamar korban sudah acak-acakan setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan didalam kamar sudah tidak ada, imbuh Kapolsek.

Adapun barang yang hilang berupa 6 (enam) gelang keroncong senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), 1 (satu) gelang plat 68 gr senilai Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah), 2 (dua) cincin 10 gr senilai Rp.10 000.000,(sepuluh juta rupiah), 5 (lima) buah cincin berlian senilai Rp. 30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) 1 (satu) cincin dari mekah senilai Rp. 3.600.000,(tiga juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) suweng berlian besar senilai Rp. 37.000.000,(tiga puluh tujuh juta rupiah), 2 (dua) suweng seharga Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) dan uang tunai sebanyak Rp. 45.000.000, – (empat puluh lima juta rupiah) dengan total kerugian seluruhnya Rp. 267.000.000,(dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah).

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana pencurian tersebut di atas, Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim : IPTU Madiono melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menginterogasi beberapa orang Saksi, akhirnya menyimpulkan yang diduga pelaku adalah seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB datang di rumah korban untuk memijit korban”

kemudian pada hari Jum’ at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB team Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil mengamankan seseorang perempuan yang diduga pelaku dengan inisial DL alias BUNDA, di KP. Warung Ceuri, RT.02, RW.02, Kel. Nyangkowek, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat. Setelah dilakukan Intrograsi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan telah menjual beberapa perhiasan milk korban yang telah berhasil diambil pelaku, dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar hutang online, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar Satrio.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

  • 1 (satu) buah dompet terbuat dari kain warna putih motif “holland” ,milik korban.
  • 2 (dua) pasang suweng atau subang emas berlian besar, milik korban
  • 1 (satu) pasang suweng atau subang emas berlian agak kecil, milik korban.
  • 5 (lima) buah cincin emas berlian, milik korban.
  • 1 (Satu) buah cincin mekah, milik korban.
  • 2 (dua) buah gelang keroncong warna kuning keemasan, milik korban.
  • 3 (tiga) buah kalung dan 2 (dua) buah liontin warna kuning keemasan, milik korban.
  • 1 (satu) buah jam tangan warna kuning emas kondisi mati, milik korban.
  • 3 (tiga) buah cincin model akik, milik korban
  • (satu) buah cincin warna kuning keemasan, milik korban.
  • 1 (satu) buah gelang batuk giok warna coklat, milik korban
  • 1 (satu) buah “cepok” warna perak tempat menyimpan perhiasan, milik korban.
  • 1 (satu) buah magicom merk sharp, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya
  • 2 (dua) buah tempat air minum terbuat dari plastik warna biru dan merah, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
  • 1 (satu) buah keranjang sampah warna pink muda, yang dibeli pelaku
    menggunakan uang hasil kejahatannya
  • 1 (Satu) seve tense dereecene.
  • 1 (satu) buah bedcover warna biru, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
  • 2 (dua) buah bantal warna putih, yang dibeli pelaku menggunakan uang
    hasil kejahatannya.
  • 1 (satu) buah kotak tempat makan terbuat dari plastik warna abu-abu, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya
  • 1 (Satu) buah kotak tempat sayur terbuat dari plastik warna biru, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
  • 1 (satu) buah teflon, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
  • 1 (satu) buah panci, yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
  • Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima Tahun. ( Widodo ).
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.