Jaga Netralitas Jelang Pemilu, ASN Pemkab Sleman Tandatangani Fakta Intergritas

Editor : Mas pay

Sleman ( JMG ) – Menyambut pesta demokrasi tahun 2024, ASN di Pemkab Sleman menandatangani Fakta Integritas Netralitas Pegawai ASN, Senin (24/7), di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman. Penandatanganan disaksikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman. Sebelum penandatanganan pakta integritas, terlebih dahulu diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.Y. Aji Wulantara.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Pemkab Sleman secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan perintah Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.

“Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut Kustini mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, lanjutnya, semua aktivitas ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas di ASN di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.

“Hindari aktivitas politik di medsos, karena jejak digital tidak bisa dihapus. Dan ASN selalu dipantau oleh KASN,” imbuhnya.

Fakta integritas netralitas ASN yang ditandatangani tersebut terdiri dari empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. ( Hari S )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.