Jaga Kondusifitas Ditengah Masyarakat, CV. Abdel Hanif Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Galian C

Editor : IN Raja Tega

Solok, (JMG) – Meski tak dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran oleh Dinas ESDM Sumbar maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian ESDM, CV Abdel Hanif yang beroperasi di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar, selalu digoyang dengan berbagai isu miring oleh beberapa orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok masyarakat. Perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan ini dituding melakukan berbagai pelanggaran lingkungan yang mengancam hidup orang banyak, meski fakta dilapangan sendiri tak seperti itu.

Beberapa hari lalu, kelompok tersebut mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk meminta agar IUP yang dimiliki CV Abdel Hanif dicabut. Hal ini sudah kesekian kalinya dilakukan. Tak hanya itu, kelompok tersebut juga diduga memanfaatkan beberapa media untuk memberitakannya.

Mengantisipasi dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat, CV Abdel Hanif dengan legowo menghentikan untuk sementara aktifitas mereka hingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Melalui siaran persnya, Abdel Hanif selaku Direktur menyampaikan bahwa mereka telah menghentikan kegiatan sejak, Jumat, (26/8).

“Kami menyatakan mulai hari ini, Jumat, (26/8) berhenti untuk melaksanakan kegiatan usaha dilokasi IUP OP Abdel Hanif untuk sementara waktu sampai ada penyelesaian,” ungkapnya.

Ia pun mengakui, sebagai pengusaha muda dan pemula, ia sedang memohon kepada Pemprov Sumbar agar dapat memediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat untuk mendapatkan kesepahaman yang nantinya dapat diterima oleh semua pihak. Perusahaan yang berstatus legal ini meyakini bahwa permasalahan saat ini timbul hanya karena kesalah pahaman yang disebabkan oleh kealfaan pihak perusahaan dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Hingga berita diturunkan, belum ada komentar resmi dari Pemprov Sumbar terkait permasalahan ini, maupun penyegelan ataupun pemberian sanksi terhadap perusahaan dilapangan yang menandakan bahwa CV. Abdel Hanif melakukan pelanggaran.

Abdel Hanif mengatakan bahwa hal ini mereka lakukan demi menjaga kondusifitas ditengah masyarakat setempat.

“Iya, langkah ini kita ambil demi menjaga kondusifitas dilapangan. Kita akan tunggu sampai nanti ada mediasi yang ditengahi oleh Pemerintah Provinsi agar kegiatan ini tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pihak saja, karena saya adalah putra daerah, tentu saya tidak ingin merugikan masyarakat dan keluarga saya disini hanya demi kepentingan pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, (26/8) malam, di kediamannya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.