Iseng merekam Wisata Saat Mandi Wisata Asal Sragen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ),- IUS ( 21) wisatawan asal Kabupaten Sragen Jawa Tengah terancam Hukuman 12 Tahun penjara. IUS dikenakan Pasal 37 Undang – Undang RI 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol B. Widya Mustikaningrum saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul. Selasa ( 10/5/2022).

Wakapolres Gunungkidul Kompol B. Widya Mustikaningrum menjelaskan IUS tertangkap tangan saat merekam vedeo A ( 12) yang sedang mandi di sebuah kamar mandi yang berada di pantai Drini, Banjarejo, Tanjungsari Minggu ( 8/5/2022), jelasnya.

Korban sendiri merupakan wisatawan asal Jakarta Selatan yang saat itu berwisata di Pantai Drini bersama keluarga. Setelah puas bermain air, korban pun pergi ke kamar mandi umum untuk membersihkan diri serta ganti baju. Saat itu, ternyata pelaku IUS sudah berada di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban, Imbuh Wakapolres .

Pelaku saat itu mengetahui ada seorang perempuan sedang mandi di kamar mandi sebelahnya, ia langsung merekam (mengambil Video) dengan menggunakan HP melalui sekat bagian atas kamar mandi.

Namun ternyata aksi yang dilakukan oleh pelaku diketahui oleh korban dan langsung berteriak minta tolong.

Pelaku yang panik mencoba untuk melarikan diri. Namun usahanya gagal, lantaran pihak keluarga korban sudah menunggu di luar kamar mandi. Dan pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban dan
setelah dicek di handpone milik pelaku terdapat enam video yang direkam oleh pelaku, selanjutnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gunungkidul guna proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terobsesi dengan video porno yang sering dia lihat. Dan melakukan aksi tersebut secara spontan karena iseng, pungkas Kompol B. Widya Mustikaningrum. ( Harjo ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.