Inisial (P) Bernyanyi Dalam Persidangan, Bakal Ada Pejabat Yang Terseret, Terima Aliran Dana

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya, (JMG)- Satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2017- 2019 bernyanyi dalam persidangan.

Dimana, satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Dharmasraya berinisial P, menyebutkan dalam persidangan, bahwa dana tersebut mengalir ke salah satu pejabat tinggi Dharmasraya.

Terkait, adanya pernyataan tersangka P dalam persidangan, yang menyebutkan dana tersebut diberikan ke pejabat tinggi di daerah itu, dibenarkan oleh Kajari setempat.

“Memang benar ada pernyataan dari tersangka P, adanya dana korupsi IMB itu mengalir ke pejabat Dharmasraya,” kata Kajari Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, Rabu (30/11/22).

Dirinya juga membenarkan, bahwa pernyataan tersangka P itu, disampaikan saat menjalani persidangan korupsi di Pengadilan Padang pada tanggal 17 November 2022, kemaren.

“Iya, itu diucapkan saat persidangan oleh P, tapi kami tetap fokus atau Ondetrek pada tersangka F yang kini sudah pada tahap pemeriksaan ahli oleh BPKP,” jelasnya

Ia juga mengatakan, bahwa untuk tersangka P mantan kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Insyaallah awal tahun 2023 nanti, berkas tersangka P ini sudah berada pada tahap dua,” ungkapnya

Sebelumnya Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat.

Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.