Hendra Aswara: PP 72 Perkuat APIP

Padang Pariaman, JMG – Inspektorat Padang Pariaman Hendra Aswara menyatakan bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman menindak lanjuti pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terbitnya PP ini merupakan bagian dari penguatan Aparat pengawasan Interen pemerintah (APIP) di Pemerintahan Daerah” kata Hendra Aswara.

“Ada penguatan terhadap inspektorat, diantaranya inspektorat dengan tipe A diberi kesempatan untuk memperluas organisasinya” ucap Hendra.

Menurut Hendra saat ini pihaknya sedang mengusulkan untuk membetuk satu Inspektur Pembantu di bidang investigasi. Dan hal ini dilakukan oleh bagian Organisasi Sekreriat Daerah. 

“Tindak lanjut PP 72 ini, Insya Allah akan dibentuk satu Irban (Inspektorat Pembantu) bidang investigasi” kata Inspektur Hendra Aswara

Dan mantan Kadis Perizinan Kabupaten Padang Pariaman itu menyebutkan bahwa sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden. Penguatan terhadap APIP agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.

“Dalam aturan tersebut ada enam substansi perubahan untuk APIP daerah jadi salah satu tugasnya melakukan pemerisaan audit tujuan tertentu atas pengaduan dan laporan hasil pemeriksaan” kata Hendra didampingi sekretaris Inspektorat Heri sugianto.

“Tambahan, saat ini Inspektorat terdiri atas empat Irban, dimana ada 28 auditor/penjabat pengawas. Mereka akan dibagi untuk pemeriksaan OPD, Kecamatan, dan Nagari, dan untuk Irban Insvestigasi akan ditempatkan auditor terbaik, nanti dibagi pembekalan dan diklat terlebih” tutup Hendra. *037

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.