Editor : De Ola
Dharmasraya, (JMG) – Patut diacungi jempol gebrakan wali nagari Sipangkur, Arif Gumensa ST. SINARO, S.Pd. dalam membuat program luar biasa dalam upaya meringankan beban masyarakat khususnya dalam pengurusan surat menyurat dikantor wali
“Terhitung hari ini, Jumat, 03 Februari 2023. Pengurusan surat menyurat di Kantor Nagari Sipangkur GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya Sepersenpun),” ungkap wali Nagari Arif Gumensa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Media ini, Jumat 3/03 2023.
Ia melanjutkan, sebelumnya ini sudah dirapat kan bersama Bamus, LPM, Kepala Jorong,dan Tokoh masyarakat, kami selaku wali nagari sepakat Mencabut Perwana (peraturan Wali Nagari) Tahun 2015 tentang Biaya administrasi di Kantor Wali Nagari Sipangkur agar masyarakat setiap berurusan surat menyurat dan urusan lainya tidak di pungut biaya sepeserpun.

Ia berharap, Kebijakan ini hanya untuk mempermudah masyarakat dalam setiap pengurusan yang ada di kantor dan bentuk komitmen kami agar selalu maksimal untuk melayani masyarakat Nagari Sipangkur
Tidak hanya itu saja masyarakat juga bisa menelpon, WA, SMS, untuk pengaduan kepada Wali Nagari Langsung dengan nomor HP yang telah tertera.
“Berikan kami informasi dan bukti kalau ada Perangkat wali meminta biaya dalam pengurusan surat menyurat, dan bila terbukti maka saya akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.
Selain itu Arif juga sudah perintahkan seluruh perangkat wali untuk tidak pernah meminta sepeserpun uang dari masyarakat yang ingin mengurus surat menyurat apapun bentuknya yang di perlukan masyarakat
“Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, dan sudah kesepakatan bersama tidak ada maksud lain apalagi politik,” tutup nya
(Dlooyd)